Beranda hukum Otak Perampokan Keluarga Sabbara Membantah Dakwaan Jaksa

Otak Perampokan Keluarga Sabbara Membantah Dakwaan Jaksa

0
Adegan perampokan di dalam rumah Sabbara warga Teluk Pandan.

Loading

SANGATTA (6/3-2018)
Terdakwa utama perampokan di kediaman keluarga Sabbara (50) Har alias Boy, ngotot dalam persidangan perdana, Selasa (6/3) mengaku tidak pernah melakukan perampokan yang menyebabkan, Sabara tewas setelah dibekap terlebih mengotaki atau memimpin aksi pencurian yang terjadi akhir tahun 2016 lalu.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia Rahman dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tornado Edmawan dengan anggota Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama, menyebutkan perampokan yang terjadi di Dusun Sungai Redan Desa Suka Damai Teluk Pandan, bulan Desember 2016 lalu diotaki Har.
“Aksi pencurian terjadi ketika terdakwa mempunyai niat untuk melakukan pencurian kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa menghubungi Damar, Muhammad Alwi, dan Culang dengan tujuan mengajak mereka melakukan pencurian. Setelah ada kesepakatan melakukan pencurian, Damar membeli topeng di pasar Lok Tuan Bontang yang akan digunakan sebagai penutup kepala dan wajah untuk nantinya digunakan sewaktu melakukan pencurian,” beber Jaksa Andi Aulia.
Kemudian Pada Sabtu (24/12) pukul 19.30 Wita, kata Jaksa Andi Aulia Rahman, tiga rekan terdakawa yakni Damar, Muhammad Alwi dan Culang berkumpul di rumah Har. Kepada koleganya, Har menyebutkan ia ada mendapatkan informasi salah satu warga Desa Suka Damai menerima uang penjualan jagung sebesar Rp10 juta.
Untuk mewujudkan aksi mereka, terdakwa Har dan 3 rekannya, mendatangi sasaran menggunakan mobil Har Nopol DP-1123-GB. Mobil warna hitam ini di kemudikan Muhammad Alwi. “Untuk mengulur waktu, terdakwa Har magajak rekan-rekannya keliling Kota Bontang kemudian dalam perjalanan, terdakwa menjelaskan bahwa akan melakukan pencurian di sebuah rumah warga yang berada di Jalan Poros Bontang-Samarinda di KM 13 Desa Suka Damai milik Sabbara,” sebut Jaksa Andi Auli Rahman.
Aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan ini, berhasil membawa lari 2 unit HP, kalung emas seberat 20 gram dan gelang seberat 10 gram. Namun, tragisnya Sabbara meninggal dunia di tempat, akibat dibekap. Sementara Hasri dipukul dengan linggis sehingga mengalami luka di kepala. “Terdakwa Har juga sempat memukul Sabara dengan linggis,” urai Jaksa Andi seraya menyebutkan perbuatan terdakwa Har melanggar Pasal 365 Ayat 4 KUH Pidana.(SK12)