Beranda hukum Palsukan Surat Tanah, Usman dan Karsono Masuk Penjara

Palsukan Surat Tanah, Usman dan Karsono Masuk Penjara

0

Loading

SANGATTA (8/6-2017)
Dugaan memalsukan dokumen tanah terbukti, Karsono – mantan Kepala Desa (Kades) Tebangan Lembak Bengalon akhirnya divonis 1 tahun penjara, artinya 6 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU. Kasi Pidum Kejari Sangatta Amanda bersama Muhammad Israq sebagai JPU, Kamis (8/6) menerangkan, sidang putusan terhadap Karsono, penghujung Mei lalu. “Rendahnya vonis karena terdakwa hanya membantu, ia percaya surat tanah yang dibuat terdakwa Usman Utiu untuk tanah miliknya tanpa mengecek langsung lokasi tanah. Seharusnya, sebelum surat tanah yang diajukan disetujui haruslah mengecek tanahnya,” katanya.
Selain terbukti memalsukan surat, Karsono dianggap telah menyalahi prosedur penerbitan berkas hak atas kepemilikan tanah. Pasalnya, idealnya, Karsono selaku Kades harus bertemu dengan pihak terkait, dilanjutkan dengan pengecekan lokasi tanah. “ Karsono hanya menandatangani tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Terdakwa beralasan, surat yang diajukan Usman Utiu sudah benar terlebih ada hubungan keluarga,” beber Amanda.
Kepada Suara Kutim.com, Amanda menerangkan terdakwa Usman Utiu sudah dihukum divonis 1,2 tahun. Bahkan Usman Utiu yang menerima telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang.
Karsono terjerat dalam kasus Usman karena dalam persidangan ada kuat keterlibatan Karsono, dihadapan majelis hakim Usman Utiew PN Sangatta, Usman mengakui perbuatanya yakni memalsukan surat penguasaan atas tanah milik KPC.
Kasus yang menyeret Usman dan Karsono hingga masuk penjara, karena adanya tuntutan warga terhadap PT KPC. Peristiwa yang terjadi tahun 2014 itu, berbuntut panjang karena KPC mengaku telah membebaskan lahan yang diklaim warga. “Dari pendalaman diketahui, tanah yang diklaim warga karena dijual Usman dan penjualannya disahkan Karsono sebagai Kades saat itu,” beber Amanda seraya menambahkan Karsono menerima putusan majelis sehingga ia dikirim ke Lapas Bontang belum lama ini.(SK12)