Beranda politik DPRD Kutim Pansus DPRD Kutim Revisi Raperda Ketenagakerjaan, Basti Pastikan Segera Diparipurnakan Jika Disetujui

Pansus DPRD Kutim Revisi Raperda Ketenagakerjaan, Basti Pastikan Segera Diparipurnakan Jika Disetujui

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Panitia khusus (Pansus) Ketenagakerjaan DPRD Kutai Timur (Kutim) melakukan revisi terhadap usulan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Ketenagakerjaan yang telah diajukan ke Biro Hukum dan Kemenkum HAM Provinsi Kaltim. Ketua Pansus Ketenagakerjaan DPRD Kutim Basti Sangga Langi, menyebutkan ada empat poin pasal dalam Raperda Ketenagakerjaan yang telah diajukan revisinya kepada Biro Hukum dan Kemenkum HAM Kaltim.

“Ternyata ada empat pasal yang mereka minta perbaikan, yaitu pasal 19 tentang penempatan tenaga kerja luar negeri. Kemudian pasal 21 tentang tenaga kerja disabilitas. Selanjutnya pasal 22 tentang rekrutmen tenaga kerja lokal dengan kuota 80-20, serta pasal 23 tentang PKWT (perjanjian kerja dengan waktu tertentu, red) yang harus wajib dicatatkan oleh perusahaan,” ujar Basti saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Kutim, belum lama ini.

Ketua Pansus Ketenagakerjaan DPRD Kutim, Basti Sangga Langi saat di wawancarai awak media

Lanjutnya, pada keempat poin tersebut menjadi masalah menurut Biro Hukum provinsi, sehingga perlu perbaikan dan ada yang dihapus karena dianggap bukan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Yang menjadi persoalan menurut Biro Hukum dan Kemenkumham provinsi, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan aturan di atasnya. Contohnya, mengenai penempatan tenaga kerja luar negeri itu memang kewenangan pusat. Tapi karena ada kepentingan kita di dalamnya tentang bagaimana perusahaan wajib yang menyampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, berapa sih jumlah tenaga kerja asing yang kamu (perusahaan, red) gunakan. Kemudian kalau itu visanya yang tujuannya bekerja di Kutai Timur artinya ada kepentingan kita itu untuk bagaimana penambahan PAD (pendapatan asli daerah, red) kita, terutama pajak mereka ya kan,” jelasnya.

Ditambahkan Basti, saat ini pihaknya tinggal menunggu perubahan redaksi oleh Bagian Hukum Setkab Kutim dan staf ahli Bupati untuk dibuat supaya nantinya tidak ada lagi penolakan dari pihak provinsi Kaltim.

“Kita tunggu perubahan redaksi oleh bagian hukum setkab Kutim dan staf ahli Bupati, kemudian akan diajukan kembali ke provinsi. Kita berharap segera clear sehingga tidak ada lagi penolakan dari pihak provinsi. Jika memang sudah selesai dan disetujui, maka kita akan jadwalkan diparipurnakan,” pungkasnya.(Adv/Red)