![]()
Samarinda – Evaluasi tahunan atas kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasuki fase krusial. Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Kaltim 2024, Agus Suwandy, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menjadi elemen utama dalam menyusun rekomendasi DPRD kepada Gubernur Rudy Mas’ud.
Pansus mulai menyusun laporan sejak 27 Mei dan ditargetkan rampung paling lambat 11 Juni 2025. Laporan ini menyatukan penilaian atas penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2024, termasuk temuan-temuan penting dari BPK yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada Kamis (23/5/2025) kemaren.
“Kami, pada tanggal 27 Mei mulai menyusun laporan. Awalnya kita berharap bisa selesai sebelum Lebaran, tapi ternyata tidak memungkinkan karena laporan ini juga harus disampaikan ke semua fraksi,” ujar Agus Suwandy.
Ia menambahkan, LHP BPK menjadi salah satu bahan pelengkap utama dalam mengevaluasi LKPJ Gubernur.
“Yang pasti, LHP BPK itu bagian dari data pendukung kami. Jadi maksimal 11 Juni sudah harus selesai, itu target kita,” tegas Agus.
Meski menolak membeberkan secara rinci temuan yang disorot, Agus mengakui bahwa ada banyak catatan yang tengah dibahas bersama seluruh anggota pansus.
“Banyak sih sebenarnya, cuma nanti ya. Kalau satu-satu disebutkan sekarang, pasti tidak cukup waktunya. Semuanya sedang kami rampungkan untuk dimasukkan dalam rekomendasi,” jelasnya.
Dalam LHP terbaru BPK RI, Pemprov Kaltim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebuah prestasi yang menunjukkan laporan keuangan disusun secara wajar. Namun, BPK tetap mencatat 27 temuan, antara lain terkait pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pada 28 proyek fisik, dan kelemahan dalam pengelolaan program Beasiswa Kaltim Tuntas.
Laporan juga memuat 63 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemprov dalam waktu maksimal 60 hari sejak diterbitkan. Temuan-temuan ini menjadi basis DPRD dalam mengevaluasi efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur adalah kewajiban tahunan kepala daerah kepada DPRD untuk menunjukkan akuntabilitas dan kinerja pemerintahan selama setahun. Rekomendasi pansus menjadi acuan penting bagi penyusunan kebijakan di tahun berikutnya.
“Kami ingin hasil evaluasi ini betul-betul memberi dampak pada pembenahan tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran,” tutup Agus Suwandy. (ADV).






