Beranda politik DPRD Kutim Pansus Penyelesaian Sengketa Lahan Kunjungi Lokasi Pertambangan Batu Bara PT Indominco

Pansus Penyelesaian Sengketa Lahan Kunjungi Lokasi Pertambangan Batu Bara PT Indominco

0
Pasus DPRD Kutai Timur

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco telah melakukan kunjungan ke Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menyambangi lokasi sengketa lahan yang kini telah diubah menjadi daerah pertambangan batu bara oleh PT Indominco, Kamis (20/7/2023) siang.

Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang situasi yang ada di lapangan, serta untuk mendengarkan pandangan dan aspirasi langsung dari pihak-pihak terkait dalam sengketa ini.

Pansus yang terdiri dari anggota DPRD Kutai Timur, bersama dengan kelompok tani Karya Bersama, juga bertemu dengan perwakilan dari PT Indominco dalam rangka mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

“Hasil kunjungan kami kamarin belum ada titik terangnya karena PT Indominco tidak bisa memberikan peta lokasi sengketa,” kata Basti kepada wartawan lewat panggilan telepon, Jumat (21/7/2023).

Di lokasi yang sengketakan pun kini tak ada lagi tanam tumbuhnya karena sudah habis dikeruk oleh perusahaan terkait, sehingga kesimpulan dari kunjungan tersebut Pansus akan kembali meminta peta pada PT Indominco atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam hal ini Dinas PLTR untuk mencari peta tersebut.

Basti mengatakan peta adalah kunci utama penyelesaian dan pengembalian hak masyarakat dari 254 surat tersisa, hasil investarisasi di tahun 2005. Sementara luas lahan yang disengketakan sebesar 2750 hektar dari tiga kawasan yakni lahan produksi, hutan lindung dan lahan diluar dari konsensi PT  Indominco.

“Sebetulnya ada 300 surat, yang sudah terbayar 46 surat. Sementara sisanya belum karena dinilai tidak sesuai hasil hitung-hitungannya,” tuturnya.(Red/SK-05/Adv)