Beranda hukum Panwascam Sangatta Utara Tertibkan APK Bermasalah

Panwascam Sangatta Utara Tertibkan APK Bermasalah

0
APK yang ditertibkan Panswacam Sangatta Utara sebelumnya diberi tanda.

Loading

SANGATTA (1/2-2019)

                Meski telah berulang kali Bawaslu Kutim melakukan operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) Caleg dan Parpol Pemilu 2019, ternyata tak membuat kapok. Ibarat dibongkar satu pasang 100, begitulah APK yang ditemukan Bawaslu saat ini.

                Meski demikian, Bawaslu Kutim juga tak mau kalah, penertiban terus dilakukan bahkan intensitasnya semakin ditingkatkan. Seperti dilakukan Panwaslu Sangatta Utara yang diketuai Mustatho, Jumat (1/2) sejumlah APK ditertibkan.

                Operasi yang melibatkan Satpol PP Kutim, menyisir tempat-tempat yang sudah disepakati bukan tempat pemasangan APK. “Hasilnya masih banyak APK yang kami bongkar, selain itu hasilnya kami rekomendasikan ke Bawaslu untuk diteruskan ke KPU Kutim,” kata Mustatho.

                Penertiban APK yang melibatkan semua jajaran Panwascam Sangatta Utara ini, juga melibatkan M Idris dari Bawaslu Kutim. “APK yang disasar adalah APK yang sudah dicek sebelumnya sehingga dikasih tanda,” sebut Mustatho.

                Disebutkan, penertiban APK dilakukan sesuai Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum maka Panwaslu Kecamatan Sangata Utara akan melaksanakan penertiban baleho, poster maupun stiker yg berbau kampanye yg melanggar sesuai UU.

                Dijelaskan, Panwascam sudah memberikan waktu kepada caleg atau Parpol  yang  melanggar namun tidak ada tanggapan sehingga dilakukan penertiban.  “Penertiban dilakukan karena baleho atau poster yang  dipasang ada yang  prabayar, melanggar tempat yang  tidak boleh di pasang APK  seperti fasilitas umum, estetika, melanggar UU Lingkungan Hidup yakni memasang APK dipohon.(SK11)