SANGATTA,Suara Kutim.com (2/7)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan bakal calon yang akan mendaftar sebagai peserta Pilkada Kutim, sebagian besar menggunakan jumlah kursi parlemen yang diraih. Namun, tidak ada Parpol yang bisa mengusung langsung kandidatnya kecuali harus berkoalisi. “Kami di KPU memperkirakan nantinya kandidat yang diusung melalui gabungan partai politik atau mereka berkoalisi,” terang Harajang – Komisioner KPU Kutim sosialisasi pendaftara Cabup dan Cawabup.
Berdasarkan PKPU No 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 ada tiga cara untuk mendaftar yakni perseorangan, kemudian oleh gabungan parpol dengan perolehan 8 kursi di DPRD Kutim atau 25 persen akumulasi suara yakni 43.882 suara. “Mereka yang diusung harus dikuatkan dengan Surat Keputusan DPP Parpol yang sah termasuk lampiran kepengurusan SKK DPP Parpol yang telah disahkan Kemenkum dan HAM,” sebut Harajatang.
Berdasarkan data KPU, saat ini sejumlah Parpol yang bisa mengusungkan bakal calonnya di Pilkada Kutim mendatang yakni Golkar, Demokrat serta PPP yang sama-sama mengantongi kursi lebih banyak, meski demikian harus berkoalisi dengan parpol lain.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, saat ini baru Partai Demokrat dan PKS yang sudah berkoalisi. Sedangkan, sejumlah parpol lainnya masih melakukan lobi baik di tingkat provinsi maupun DPP. Sementara, KPU telah menetapkan pendaftaran dimulai 26 Juli mendatang. “Masa pendaftaran hanya tiga hari yang dimulai 25 Juli,” terang Harajatang.(SK-02/SK-03/SK-011)