SANGATTA,Suara Kutim.com (2/7)
Pembangunan gedung SMU I Sangatta Selatan (Sangsel) yang dibangun tahun 2008 lalu namun belum bisa digunakan, dilaporkan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wanita Anti Korupsi (Wani).
Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko mengakui telah menerima laporan LSM Wani, namun ia belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam penyelidikan. “Masih dikumpulkan datanya, sedang pemilik lahan dimana sekolah itu dibangun juga belum lapor,” kata Anang.
Meski belum banyak informasi dikumpulkan, pemantauan wartawan kasus pembangunan gedung SMU 1 Sangsel ini tidak jauh berbeda dengan kasus Sekolah Atlit di Jalan Sepakat Sangatta Utara.
Namun, untuk SMU I Sangatta Selatan selain lahannya masih milik orang lain juga tidak mungkin dibebaskan karena lokasi di areal Taman Nasional. Karena itu, sekolah yang dibangun dengan 6 ruang kelas juga tak dapat digunakan sementara dana yang dikucurkan miliaran rupiah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Iman Hidayat mengakui pembangunan gedung SMU 1 Sangatta Selatan dibangun sebelum ia menjadi Kadis Dikbud Kutim.
Namun ia menerangkan, gedung mangkrak awalnya untuk SMU I Sangsel yangs selama itu yang masih menumpang di SMP Sangatta Selatan. “Setelah selesai, pemilik lahan menuntut harus dibebaskan dulu namun sulit dibebaskan karena lahan masuk lokasi TNK,” terang Iman Hidayat.
Karena tidak ada yang merawat, kondisi gedung kini memprihatinkan, pengamatan Suara Kutim.com sebagian areal gedung tertutup semak belukar. Bahkan dari luar yang tampak hanya bagian atas.(SK-02/SK-09)