SANGATTA (28/7-2020)
Meski sempat memprotes kinerja KPU Kutim, pasangan Abdal Nanang dan Rusmiyati akhirnya melakukan perbaikan sesuai keputusan rapat pleno KPU terkait hasil verifikasi factual (Verfak) terhadap surat dukungan masyarakat.
Menjelang deadline, Abdal Nanang dan Rusmiyati bersama timnya, Senin (27/7) pukul 21.15 Wita bertandang ke Sekretariat KPU Kutim menyerahkan penyerahan syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua KPU Ulfa Jamiatul Farida bersama M Idra, Sayuti Ibrahim, Hasan Basri, sementara dari Bawaslu hadir Siti Ahlis Muafin dan Wakapolres Kutim Kompol Mawan. “KPU sesuai amanat memberikan kesempatan jika Paslon perseorangan bisa melakukan perbaikan, sesuai tahapan kini pasangan perseorangan bisa melakukan perbaikan data surat dukungan,” terang Ulfa.
Pasangan ABDI dalam pertemuan tadi malam, menyampaikan surat perbaikan dukungan sebanyak 23.175 yang tersebar di 18 kecamatan. “Setelah KPU menerima, nanti akan dilakukan verifikasi lagi. Mekanisme ini sesuai dengan PKPU yang berlaku pada Pilkada Serentak Tahun 2020,” sebut Ulfa.
Sementara Siti Ahlis Muafin mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam proses penyampaian surat dukungan, menerapkan protokol kesehatan. “Demikian pula pada tahapan pengecekan mohon sesuai juknis mekanisme yang berlaku,” pesannya.(SK3)