Beranda hukum Pasar Milik Pemerintah Sudah Punya UKL dan UPL

Pasar Milik Pemerintah Sudah Punya UKL dan UPL

0

Loading

SANGATTA (16/8-2017)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Irawansyah memastikan pasar milik Pemkab Kutim seperti Pasar Induk Sangatta (PIS) sudah memiliki izin pengelolaan lingkungan yang diterbitkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutim yang kini sudah berubah menjadi Dinas.
Pernyataan ini disampaikan Irawansyah, membantah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Encek Achmad Rafiddin Rizal terkait tidak satupun pasar di Kutim memiliki izin pengelolaan lingkungan.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim ini mengungkapkan pasar pemerintah sudah memiliki izin pengelolaan limbah termasuk UKL maupun UPL .
Dalam kacamata Irawansyah, kemungkinan yang dimaksud DLH Kutim adalah pasar tradisional dan pasar dadakan yang saat ini menjamur di Sangatta. Terhadap pasar tradisional ini, ia membenarka belum memiliki izin pengelolaan lingkungan. “Bahkan ada warga sekitar mengeluhkan kondisi pasar dadakan yang cukup mengganggu kenyamanan masyarakat, karena bau tak sedap yang ditimbulkan akibat aktivitasnya,” sebut Irawan.
Seperti yang diberitakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Encek Achmad Rafiddin Rizal mengatakan jika tidak satupun pasar di Kutim yang sudah memiliki izin pengelolaan lingkungan seperti SPPL maupun UKL-UPL. Termasuk pasar dadakan yang kini banyak bermunculan dan beroperasi di beberapa lokasi pada Kota Sangatta.
Pengamatan Suara Kutim.com, pasar dadakan di Sangatta berada di Jalan Diponegoro, Jalan Yos Sudarso III. Selain itu terdapat pasar tradisional yakni Pasar Teluk Lingga, Pasar Sangkulirang, Pasar Bengalon, Muara Wahau dan Kongbeng.(SK3)