SANGATTA (14/1-2019)
Puluhan pegawai dan pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Pariwisata (Dispar) Kutim hingga pukul 08.30 Wita, belum bisa masuk kerja pasalnya kantor mereka masih disegel Hatta dan kawan-kawan sebagai pemilik tanah.
Akibat penyegelan yang terjadi sejak Jumat (11/1) lalu, pegawai Pemkab Kutim ini terpaksa menunggu di luar pagar sambil menunggu penyelesaian. “Bagaimana ya pak, berkas saya ada didalam. Mau dipakai segera,” kata seorang pegawai.
Penyegelan pagar Kantor BKD yang satu atap dengan Dinas Pariwisata Kutim ini, dilakukan Hatta dan kawan-kawan bersama Ardi sebagai pengacara, karena Pemkab tak kunjung membayar hak mereka dari pembangunan ketiga gedung. “Kami sudah lama berharap dan minta masalahnya segera diselesaikan, tapi tidak ada perhatian dari Pemkab Kutim,” kata Ardi – pengacara Hatta, Jumat (11/1).
Upaya untuk mendapatkan haknya, melalui Ardi, Hatta telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Gugatan Hatta yang tercatat dengan nomor register 41/Pdt.G/2018/PN Sgt ini akhirnya dimenangkan Hatta.
Meski demikian, lahan senilai Rp12 M itu tetap belum menjadi hak Hatta, bahkan Pemkab Kutim pada tahun 2011 melakukan pembayaran kepada pihak lain yang bukan pemilik lahan. Hatta kepada Suara Kutim.com menerangkan Pemkab Kutim telah melakukan pembayaran Rp10,5 M dari dana RTp12 M. “Kok bisanya pemkab atau tim pembebasan lahan saat itu melakukan pembayaran, sementara lahannya bermasalah karena kami sebagai pemilik lahan sah, komplain,” kata Hatta.
Sementara Ardi sebagai pengacara Hatta dkk,menyatakan aksi mereka menyegel ketiga kantor semata-mata menuntut hak klinnya. “Kami sementara ini hanya menuntut Rp1,5 M. Sisa dari pembayaran yang ada dibayarkan kepada klin kami sementara sisanya bisa dicicil. Kalau tidak dibayar, kami mohon maaf terpaksa kantor yang ada kami segel total,” kata Ardi.(SK11)