SANGATTA (20/6-2018)
Kepala Subdit Penataan Kawasan Ekonomi Direktorat Jenderal Tata Ruang Doni Janarto mengatakan bahwa KEK Maloy sebagai Kawasan Ekonomi Khusus yang pembangunannya diprioritaskan. Dijelaskannya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2010 penyelenggaraan tata ruang KEK merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi. ” Subdit Penataan Kawasan Ekonomi Direktorat Jenderal Tata Ruang hanya sebagai fasilitator, bukan untuk menyusun tata ruang kawasan,” terang Doni.
Ia mengharapkan kerja sama dengan Pemkab Kutim dalam penyiapan informasi data dan pelaksana kegiatan yang akan dilaksanakan. Dikatakan, KEK merupakan salah satu penjabaran dari Nawacita Presiden RI sesuai butir 3,6 dan 7. “Intinya, upaya pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran, tidak hanya dari Jawa saja. Serta untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing ekonomi nasional dan mendorong kemandirian ekonomi,” bebernya belum lama ini.
Ditegaskan, pembangunan kawasan KEK Maloy, merupakan suatu momentum yang bisa memanfaatkan program-program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah disekitarnya. Disebutkna, saat ini 70 persen industri saat ini ada di pulau Jawa dan 24 persen di Sumatera sementara 6 persen ada diluar Jawa dan Sumatera.
Urgensi penataan kawasan penting, kata Doni, karena KEK nantinya akan menjadi semacam mesin penggerak ekonomi lokal. Kedepan diharapkan Kutim merasakan dampak serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikutnya berimplikasi meningkatkan dinamika pembangunan disekitar kawasan.(ADV-KOMINFO)