Beranda hukum Rahmadi Dibunuh Karena Uang Penjualan Doubel El Sebesar Rp200 Ribu

Rahmadi Dibunuh Karena Uang Penjualan Doubel El Sebesar Rp200 Ribu

0
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andihka Darmasena saat memberikan keterangan pers.

Loading

SANGATTA (12/6-2017)
Satuan Reskrim Polres Kutim membeberkan pembunuhan Rahmadi (17) – siswa SMK 1 Bengalon terungkap terkait uang penjualan doube el sebesar Rp200 ribu. Dalam keterangan persnya, Senin (12/6) Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharma Sena, diketahui Al jengkel karena dia ditagih utang LL senilai Rp200 oleh korban.
“Yang ada masalah dengan korban yakni AL, karena Al ditagih soal double el karena jengkel , AL merencanakan untuk membunuh korban. Al mendendam korban karena korban menagih hasil jualan penjualan LL senilai Rp200 ribu, padahal uangnya sudah habis. Karena uangnya sudah tidak ada, korban tuduh AL yang gunakan LL, dan Al sakit hati lalu merencanakan membunuh korban,” katanya.
Sementara RH berperan sebagai pemberi ide untuk menghabisi korban di tempat jasad Rahmadi ditemukann. Dimana dan kapan untuk bertemu, ujar AKP Andhika merupakan ide RH termasuk bagaimana menghabisi warga Sepaso Selatan ini.
Dalam pemeriksaan lanjutan, ujar Andhika, kedua tersangka sengaja mengajak RH datang ke TKP untuk bersama-sama menikmati sabu. “Setiba di lokasi, bukannya nyabu tetapi Rahmadi langsung dikunci AL dan RH yang langsung menikam korban berkali-kali. Kedua tersangka sudah berbagi peran jika Rahmadi tiba di lokasi,” beber AKP Andhika.
Ditanya alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa Rahmadi, RH mengaku menggunakan pisau. Namun, barang bukti utama itu kini sedang dalam pencarian karena dibuang korban di kolam. “Pisau milik Al yang dipersiapkan untuk menghabisi korban, namun pisau itu sudah dibuang ke kolam karenanya kini sedang dicari,” jelasnya.
Meski punya utang dengan Rahmadi, keduanya sepakat membawa harta korban seperti baju dibawa RH, sementara AL mengambil HP, uang dan sepeda motor.
Terhadap kedua tersangka, AKP Andhika mengakui kemungkinan besar dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo 55 ayat 1 dan 3 KUHP kemudian pasal 80 UU Ri No 17 tahun 2016 tentang perubahan ke II UU Perlindungan Anak karena korbanya berusia di bawah umur.(SK2/SK11)