Beranda hukum Peminta Sumbangan Rumah Ibadah Dilarang

Peminta Sumbangan Rumah Ibadah Dilarang

0
Bupati DR Isran Noor bersama Camat Sangatta Utara seusai membuka Rakorbang Kecamatan Sangatta Utara TA 2015.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com(11/2)
Maraknya peminta sumbangan dengan dalih macam-macam terutama untuk pembangunan rumah ibadah seperti mushola dan masjid, diminta Bupati DR Isran Noor dihentikan dan masyarakat jangan melayani.
Menurut Isran, adanya oknum yang meminta sumbangan dari rumah ke rumah harus dilarang. Kepada camat, kepala desa serta Ketua RT se Kecamatan Sangatta Utara ia minta segera melakukan tindakan jika ada oknum warga masyarakat yang meminta sumbangan. “Aktifitas meminta sumbangan untuk rumah ibadah itu harus dilarang Ketua RT, karena selain membuat warga tidak nyaman juga membuat ummat Islam malu,” imbuhnya.
Saat bersilahturahmi dengan masyarakat Sangatta Utara, Selasa (10/2) di BPU, Isran menyebutkan Pemkab selalu membantu panitia pembangunan rumah ibadah sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan.
Larangan peminta sumbangan rumah ibadah beroperasi di Kutim, merupakan isyarat yang harus ditaati semua tingkatan pemerintahan mulai RT, Kepala Desa sampai Camat tidak membuat rekomendasi. “Ummat Islam harus malu masak dengan ummat yang besar, dalam pembangunan rumah ibadah harus kesana-kemari membawa proposal untuk meminta sumbangan,” pesannya.
Larangan Isran ini disambut sejumlah warga Sangatta Utara, kepada Suara Kutim.com,mereka senang jika peminta sumbangan ditertibkan. “Sungguh baik larangan itu, karena mereka yang datang meminta sumbangan seperti ngak jelas dimana dan apa, bahkan dokumen yang dibawa kerap hanya foto copyan,” ujar Shinta – seorang ibu rumah tangga di Jalan Diponegoro Sangatta Utara.(SK-05)