Beranda hukum Pemkab Belum Dapat Apa-Apa Dari SPBU Terongong Jakarta

Pemkab Belum Dapat Apa-Apa Dari SPBU Terongong Jakarta

0

Loading

SANGATTA (3/5-2019)

Pemkab  Kutai Timur (Kutim)  bakal menarik seluruh aset yang dimiliki Perusahaan Umum Daerah (Perusda)  PT Kutai Timur Investama ( KTI)  beserta seluruh aset yang juga PT Kutai Timur Energi (KTE) yang kini menjadi PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB)

           Penarikan seluruh aset-aset KTI itu, kata Wakil Bupati Kutim Kamsidi Bulang, dilakukan setelah tim likuidasi Pemkab Kutim menyelesaikan proses likuidasi terhadap Perusda tersebut. Disebutkan, KTI yang merupakan Perusda milik Pemkab Kutim mengalami sejumlah permasalahan hukum, yang kemudian menjerat sejumlah pengelolanya.

Pembentukan, PT KTE yang kini berubah  menjadi PT KMEB juga mengalami masalah  terakit aset dan keuangan  sehingga merugikan Pemkab Kutim. Selain itu, ujar Kasmidi, perusda juga memiliki sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak  yang tersebar di beberapa daerah yakni  Jawa Bara, dan  di Jalan Terogong Raya Jakarta yang kini di atas tanah tersebut sudah berdiri sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).

Namun, belakangan Pemkab Kutim tidak pernah mendapatkan hasil atau pemasukan apa pun dari asset yanga terutama SPBU di Jakarta.  “Karenanya, tim likuidasi bentukan Pemkab Kutim kini tengah melakukan audit terhadap sejumlah aset-aset yang dimiliki Perusda itu untuk nantinya setelah proses audit dan likuidasi selesai dilakukan maka aset-aset tersebut akan diambil alih pengelolaannya oleh Pemkab Kutim, agar sepenuhnya menjadi sumber PAD,” sebut Kasmidi.

Terkait nasib aset tanah yang berada di kawasan Terogong Jakarta dan  SPBU, Kasmidi mengatakan jika dipastikan aset tersebut tidak hilang. Bahkan ke depannya Pemkab Kutim akan menawarkan kepada pihak pemilik SPBU, apakah akan melanjutkan  menyewa atau akan membeli tanah tersebut. Sedangkan biaya menggunaan bidang tanah untuk SPBU yang sudah terjadi selama bertahun-tahun, ujar Kasmidi tinggal mengkalkulasikan saja berapa biasa sewa selama tanah digunakan. “Dijamin aset tersebut tidak hilang, termasuk dengan uang sewa lahan selama ini,” sebutnya. (SK2/SK3)