SANGATTA (25/4-2019)
Upaya Pemkab Kutai Timur (Kutim) untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang kerap menjadi temuan BPK setiap tahunnya, ternyata terkendala terpidana telah meninggal dunia, selain itu tidak ada lagi harta benda yang harus disita.

Karena serba salah itu, Pemkab Kutim, kata Sekda Irawansyah berencana melakukan penghapusan terhadap temuan kerugian negara bagi terpidana korupsi yang telah meninggal dunia. Rencana itu, kata Irawansyah, dalam waktu dekat diwjudkan dengan menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan Ganti Rugi (TPGR) terkait penghapusan tuntutan ganti rugi terhadap sejumlah temuan kasus korupsi yang tersangkanya sudah menjalani putusan inkrah. “Bagaimana mau dikenakan kepada ahli warisnya, mereka juga yang tidak mampu untuk bisa mengembalikan kerugian negara itu,” bebernya.
Rencana penghapusan kerugian negara ini, diwujudkan Pemkab dengan meminta Itwilkab melakukan pendataan temuan korupsi yang tersangkanya sudah berkekuatan hukum tetap. Dijelaskan, . hasil pendataan segera diusulkan untuk penghapusan pengembalian kerugian negara. “Kalau nggak salah berdasarkan hitungan BPK antara Rp 5 miliar sampai Rp 7 Miliar,” terangnya.(ADV-Humas Setkab Kutim)