SANGATTA (1/6-2019)
Mulai tahun ini ada kelonggaran dalam penggunaan dana Dana Alokasi Kusus (DAK) dan Dana Reboisasi (DR) yang digelontorkan pemerintah pusat. Karena itu, DAK DR yang telah mengendap di kas daerah selama beberapa tahun, bisa digunakan .
Sekda Kutim Irawansyah menyebutkan DAK DR yang sudah bertahun-tahun tidak bisa digunakan, bisa digunakan karena aturan penggunaanya sudah longgar. Hanya saja, karena dana tersebut sudah dipinjam Pemkab Kutim untuk mengatasi defisit tahun 2016 otomatis kembali ditutupi, untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Meskipun tidak menyebut jumlahnya, namun diakui karea sudah bertahun-tahun diperkirakan bernilai Rp200 miliar lebih. Dana ini akan diganti dalam bentuk kegiatan , dalam beberapa tahun ke depan seperti kegiatan pengadaan alat pencegahan pemadam kebakaran hutan, bahkan pelatihan pemadaman kebakaran hutan, termasuk pembangunan pos kegiatan pencegahan kebakaran hutan. “Banyaknya pos dana ini, maka sudah bisa digunakan semaksimal mungkin ke depan, sehingga dana yang sudah menjadi utang pemkab Kutim selama ini, kita bisa cicil kembali dalam bentuk kegiatan,” katanya.
DAK bisa mengendap, karena Dinas kehutanan sulit menggnakannya karena syarat yang ketat seperti, tidak boleh gunakan diluar dari kegiatan yang berkaitan dengan reboisasi dan penghijauan lingkungan seperti penghijauan atau penanaman kembali pada daerah sepadan sungai atau daerah tangkapan air dan sumber-sumber mata air. “Reboisasi harus dilakukan pada lahan yang memang milik negara yang tidak dalam penguasaan masyarakat maupun korporasi serta luasannya minimal 25 hektar. Karena rata di Kutim ini lahan sudah dimiliki baik secara perorangan maupun korporasi, sehingga reboisasi sulit dilakukan,” ungkapnya.
Disebutkan, DAK kehutanan ini tersimpan di Kasda Kutim. Namun akibat defisit ada pada tahun 2016 secara nasional, Pemda dibolehkan meminjam DAK untuk menutupi defisit anggaran. Setelah adanya kelonggaran penggunaan, Pemkab Kutim harus menyiapkan anggaran untuk penggantinya tapi tidak sekaligus. “Mungkin cicil, tiap tahun bisa sampai Rp 20 miliar, sampai dana tersebut terserap keseluruhan beberapa tahun ke depan,” bebernya.(SK2)