SANGATTA (16/2-2019)
Peraturan daerah (Perda) terkait pendirian Perusahan Daerah Kutai (Perda) Timur Investama (KTI), akan direvisi. Revisi Perda ini merupakan salah satu usulan pemerintah Kutai Timur tahun ini, untuk segera dilakukan pembahasan, karena Pemkab ingin membentuk perusda baru khususnya perusda pertambangan, jika ingin ikut serta mengelola potensi tambang di Kutim, termasuk Kaltim.
“Tahun ini pemkab kutim mengusulkan revisi Perda KTI, ke DPRD. Ini tampaknya salah satu perda prioritas, yang akan mendesak untuk dilakukan pembahasan,” jelas Ketua Propamperda DPRD Kutim, Mastur Jalal.
Meskipun ini merupakan salah satu Perda yang mendesak untuk dibahas, namun menurutnya, hingga kini pemerintah belum membuat nota pengantar pembahasan ke DPRD. Padahal, ini salah satu syarat, dimana Raperda itu bisa di bahas. “Ini prosedur. Kalau memang pemerintah ingin revisi dipercepat, maka seharusny segera membuat nota pengantar sebagai syarat untuk pembahasan di DPRD Kutim,” katanya.
Diakui revisi belum dilakukan, namun menurut Mastur, salah satu tuan utama dari revisi ini adalah agar Perusda Kutim yang akan segera dibentuk ini bisa partisipasi dalam pengelolaan blok Mahakam. “Karena itu, Gubernur meminta kita membentuk perusda pertambangan, agar Perusda kita ikut kebagian atau partisipasi dalam pengelolaan blok Mahakam nantinya,” katanya. (ADV-DPRD KUTIM)