Beranda hukum Pemkab Kutim Digugat Dahlan Rp51 M, Dikabulkan Rp6 M

Pemkab Kutim Digugat Dahlan Rp51 M, Dikabulkan Rp6 M

0
Andreas Pungky Maradona - Humas PN Sangatta saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Loading

SANGATTA (3/7-2019)

Beban APBD Kutim semakin berat, selain punya tanggungjawab dengan sejumlah utang kepada pigak ketiga ternyata ada kewajiban pemkab kepada Hamzah Dahlan – mantan pengacara Pemkab Kutim.

Dalam sidang perdata belum lama ini, Pemkab Kutim dijatuhi kewajiban membayar Rp6 M kepada Hamzah Dahlan meski pekarannya naik ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Andreas Pungky Maradona – Humas Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menerangkan Pemkab Kutim kalah dalam perkara perdata yang diajukan  Hamzah  Dahlan dengan pokok pekara  Pemkab membayar sukses fee  yang telah mengembalikan uang sitaan  kejaksaan  dari Kas Negara ke kas Pemkab Kutim. “Dalam gugatan itu, Hamza minta sukses fee sebesar Rp51 miliar atau liama belas persen dari dana yang dikembalikan sebesar  Rp576 M,” terang Pungky.

Disebutkan, dalam amar putusan majelisa hakim yang dipimpin Marjani Eldiarti, menemukan bukti  yang diajukan Dahlan sebagai penggugat,  berupa disposisi  Isran Noor sebagai bupati, serta  bukti – bukti lainnya  ternyata saling mendukung.

Dengan bukti dokumen yang ada, sebut Pungky, majelis hakim memutuskan menerima gugatan  Hamzah  meski tidak sampai 15 persen   namun hanya dua persen dari    Rp341 miliar, sesuai dengan bukti surat.

“Gugatan lima belas persen  yang diajukan Dahlan adalah sukses fee,  dalam usahannya mengembalikan  uang korupsi sitaan Kejagung yang masuk Kas negara, kemudian dikembalkan ke  Pemkab Kutim. Tetapi majelis hakim hanya mempertimbangkan  bukti dari KPPN dimana yang diterima Pemkab Kutim hanya Rp341 miliar yang masuk ke  kasPemkab Kutim, selain itu  majelis hakim menilai   dana yang diterima Pemkab untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk perorangan,” jelasnya seraya mengutip pendapat Noor Arifin yang dihadirkan penggugat.

Lebih jauh disebutkan, masalah fee dana ini menjadi dasar Hamzah menggugat karena pada tanggal 2 Mei 2014 ada disposisi Isran Noor yang ditujukan kepada Wabup dan Sekda yang menyetujui adanya fee dari pengembalian dana KTE yang dikorupsi sepanjang sesuai aturan.

Disposisi Isran Noor ini tidak diproses, namun majelis menilai apa yang dibuat Isran Noor merupakan bukti sah. Dalam pertimbangan ahli, ujar Pungky, disposisi Isran Noor  mengikat.  Jika tidak dilaksanakan  dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. “Meskipun  disposisi itu tidak ada kelanjutan di t Wakil Bupati dan Sekda, namun itu sudah dianggap sebagai persetujuan atau perjanjian, antara pemerintah daerah dengan Hamza Dahlan  sebagai kuasa hukum. Karena itu,  kami pertimbangkan juga sebagai bukti sah,” beber Pungky.

Dalam sidang perdata yang berlangsung lama ini, Pemkab Kutim diwakili Kabag Hukum Waluyo Heriawan,  Soleh dan  Janwar disebutkan  hanya menghadirkan    Tony Wibisono –  mantan Jaksa di Kejari Sangatta.

Dalam persidangan, Tony mengaku termasuk dalam  tim Kajati  untuk mengembalikan  uang sitaan Kejaksaan Agung dari kasus korupsi Anung Nugroho – Dirut PT Kurai Timur Energi (KTE). Namun Tony,  mengaku  hanya sempat mengurusi namun  tidak sampai tuntas  karena  keburu  pulang, sedangkan tim lainnya menuntaskan hingga uangnya masuk Kasda Kutim,” sebut Pungky mengutip keterangan Tony.

Terkait putusan PN Sangatta yang memenangkan Hamzah Dahlan, dijelaskan Pemkab Kutim kini melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. (SK2)