SANGATTA (3/7-2019)
Beban APBD Kutim semakin berat, selain punya tanggungjawab dengan sejumlah utang kepada pigak ketiga ternyata ada kewajiban pemkab kepada Hamzah Dahlan – mantan pengacara Pemkab Kutim.
Dalam sidang perdata belum lama ini, Pemkab Kutim dijatuhi kewajiban membayar Rp6 M kepada Hamzah Dahlan meski pekarannya naik ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Andreas Pungky Maradona – Humas Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menerangkan Pemkab Kutim kalah dalam perkara perdata yang diajukan Hamzah Dahlan dengan pokok pekara Pemkab membayar sukses fee yang telah mengembalikan uang sitaan kejaksaan dari Kas Negara ke kas Pemkab Kutim. “Dalam gugatan itu, Hamza minta sukses fee sebesar Rp51 miliar atau liama belas persen dari dana yang dikembalikan sebesar Rp576 M,” terang Pungky.
Disebutkan, dalam amar putusan majelisa hakim yang dipimpin Marjani Eldiarti, menemukan bukti yang diajukan Dahlan sebagai penggugat, berupa disposisi Isran Noor sebagai bupati, serta bukti – bukti lainnya ternyata saling mendukung.
Dengan bukti dokumen yang ada, sebut Pungky, majelis hakim memutuskan menerima gugatan Hamzah meski tidak sampai 15 persen namun hanya dua persen dari Rp341 miliar, sesuai dengan bukti surat.
“Gugatan lima belas persen yang diajukan Dahlan adalah sukses fee, dalam usahannya mengembalikan uang korupsi sitaan Kejagung yang masuk Kas negara, kemudian dikembalkan ke Pemkab Kutim. Tetapi majelis hakim hanya mempertimbangkan bukti dari KPPN dimana yang diterima Pemkab Kutim hanya Rp341 miliar yang masuk ke kasPemkab Kutim, selain itu majelis hakim menilai dana yang diterima Pemkab untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk perorangan,” jelasnya seraya mengutip pendapat Noor Arifin yang dihadirkan penggugat.
Lebih jauh disebutkan, masalah fee dana ini menjadi dasar Hamzah menggugat karena pada tanggal 2 Mei 2014 ada disposisi Isran Noor yang ditujukan kepada Wabup dan Sekda yang menyetujui adanya fee dari pengembalian dana KTE yang dikorupsi sepanjang sesuai aturan.
Disposisi Isran Noor ini tidak diproses, namun majelis menilai apa yang dibuat Isran Noor merupakan bukti sah. Dalam pertimbangan ahli, ujar Pungky, disposisi Isran Noor mengikat. Jika tidak dilaksanakan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. “Meskipun disposisi itu tidak ada kelanjutan di t Wakil Bupati dan Sekda, namun itu sudah dianggap sebagai persetujuan atau perjanjian, antara pemerintah daerah dengan Hamza Dahlan sebagai kuasa hukum. Karena itu, kami pertimbangkan juga sebagai bukti sah,” beber Pungky.
Dalam sidang perdata yang berlangsung lama ini, Pemkab Kutim diwakili Kabag Hukum Waluyo Heriawan, Soleh dan Janwar disebutkan hanya menghadirkan Tony Wibisono – mantan Jaksa di Kejari Sangatta.
Dalam persidangan, Tony mengaku termasuk dalam tim Kajati untuk mengembalikan uang sitaan Kejaksaan Agung dari kasus korupsi Anung Nugroho – Dirut PT Kurai Timur Energi (KTE). Namun Tony, mengaku hanya sempat mengurusi namun tidak sampai tuntas karena keburu pulang, sedangkan tim lainnya menuntaskan hingga uangnya masuk Kasda Kutim,” sebut Pungky mengutip keterangan Tony.
Terkait putusan PN Sangatta yang memenangkan Hamzah Dahlan, dijelaskan Pemkab Kutim kini melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. (SK2)