Beranda hukum Pemkab Kutim Janjikan Bayar Bulan Maret, Segel Pagar Dibuka

Pemkab Kutim Janjikan Bayar Bulan Maret, Segel Pagar Dibuka

0
Wabup Kasmidi Bulang membahas pembayaran lahan Gedung Diklat Pemkab Kutim dengan Ardi Azis - Pengacara Hatta dkk.

Loading

SANGATTA (14/1-2019)

 Penyegelan pintu gerbang Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) yang bersatu dengan Dinas Pariwisata Kutim, akhirnya berkahir pukul 09.45 Wita setelah dilakukan pertemuan antara Wabup Kasmidi Bulang dengan M Ardi Azis – pengacara Hatta dan kawan-kawan.

Setelah Segel dibuka, puluhan pegawai Pemkab Kutim yang sejak pagi hanya berdiri di luar pagar kantor, akhirnya bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Melalui Ardi selaku pengacaranya, Hatta dkk menuntut penyelesaian pembebasan lahan yang saat ini sudah berdiri dua bangunan kantor milik Pemkab Kutim tersebut. Dari pengakuannya, pada tahun 2012 lalu, Pemkab Kutim sudah pernah melakukan pembayaran. Namun ternyata pembayaran yang dilakukan tidak pernah sampai kepada pemilik lahan yang sah. Karenanya kali ini pihaknya, menuntut pembayaran kepada Pemkab Kutim terhadap lahan tersebut, dengan nilai Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Wabup Kutim Kamsidi Bulang mengaku siap menyelesaikan permasalahan pembayaran lahan milik Hatta dkk. Namun tentunya pembayaran baru bisa dilakukan setelah ada kejelasan surat menyurat lahan dan inventarisir nilai hutang secara keseluruhan. Namun dirinya menjamin jika hutang pembebasan lahan akan diselesaikan pada tahun ini.

Sementara  Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim, Yusuf Samuel mengaku  segera melakukan inventarisir sisa hutang lahan yang harus diselesaikan tahun ini, termasuk penyelesaian lahan kantor BKPP Kutim dan Disbudpar Kutim di jalan Graha Expo.

Terkait lahan yang membuat Pegawai BKD dan Dinas Pariwisata aktifitasnya tergaggu, Yusuf mengakui lahan yang ada meski sudah dibayarkan Rp10,5 M ke Baharuddin Hanang, namun belum lunas sehingga  surat hak kepemilikan lahan, baik berupa bukti kelola lahan atau Segel apalagi dalam bentuk sertifikat belum dimiliki.  “Kami  meminta kepada pemilik lahan agar segera melengkapi surat-surat sah kepemilikan lahan yang ada dan segera disetorkan kepada DPPR Kutim untuk diproses pembayarannya,” kata Yusuf Samuel.(SK2/SK3/SK11)