Beranda hukum Pemkab Kutim Tunda Pembayaran Tunjangan Aparat Desa

Pemkab Kutim Tunda Pembayaran Tunjangan Aparat Desa

0

Loading

SANGATTA (29/12-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memastikan tunjangan aparatur desa triwulan III dan IV Tahun 2017 yang mencapai Rp11,8 M serta Sekretaris Desa (Sekdes) sebesar Rp432 Juta dibayarkan pada tahun anggaran 2018, akibat tidak masuknya penerimaan dari pemerintah pusat.
Kabar tak terbayarkannya tunjangan aparat desa dan sekdes ini, tergambarkan dalam telahaan staf Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Suriansyah kepada Sekretaris Daerah, Irawansyah.
Dalam telahaan staf tertanggal 29 Desember 2017 yang tersebar dalam grup whatsap Info Kutim ini, diakui tunjangan aparat desa yakni BPD, Lembaga Adat dan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Kutim Nomor 900/K.446/2017 tidak terbayarkan pada triwulan III dan IV. “Tidak terbayarkannya tunjangan aparat desa pada triwulan III dan IV Tahun 2017, sehingga hak-hak kepala desa beserta aparaturnya di tahun 2017 yang belum terbayarkan,” tulis Kepala BPKAD Suriansyah.
Karena belum terbayarkan, Suriansyah menyarankan Alokasi Dana Desa (ADD) pada APBD Perubahan Tahun 2017 dibayarkan pada tahun anggaran tahun 2018 sebesar Rp27,8 M bersama tunjangan Sekdes PNS ke Non PNS sebesar Rp432 juta dianggarkan pada tahun 2018.
Terhadap usulan Kepala BPKAD Kutim, Sekda Irawansyah setuju bahkan ditegaskannya dibayarkan pada triwulan pertama Tahun 2018.
Keterangan yang didapat Suara Kutim.com, belum terbayarnya hak aparatur desa ini dampak berubahnya dana salur dari pemerintah pusat. “Perubahan dana salur yang disampaikan berdasarkan PMK Sri Mulyani itu memberi dampak besar bagi Kutim,” kata Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa.(SK2/SK3/SK12)