SANGATTA,Suara Kutim.com (11/1-2017)
Dampak defisit keuangan yang melanda Kutai Timur (Kutim) pada tahun 2016 lalu, hingga saat ini pemkab masih punya utang pembayaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Guru Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang belum dibayarkan, dan akan dibayarkan pada tahun 2017.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim, Irawansyah usai mengikuti rapat kerja di ruang Meranti Setkab Kutim, menyebutkan imbas defisit anggaran tahun lalu dilakukan melakukan rasionalisasi anggaran murni tahun 2016 dengan menihilkan semua keuangan daerah di semua SKPD, agar bisa menghitung beban belanja daerah dan penyusunan anggaran perubahan. “Termasuk dengan memangkas keuangan pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kutim, pada saat itu sehingga berimbas pada belum terbayarkan TPP guru TK2D bulan November dan Desember,” akunya.
Ia menambahkan, masalah yang terjadi tidak semata-mata akibat pemangkasan anggaran tetapi Disdik Kutim hanya menganggarkan TPP selama 9 bulan, sehingga 3 bulan terakhir atau triwulan keempat tidak terhitung.
Meski demikian, Pemkab sudah membayarkan hutang TPP untuk satu bulan saja. Sementara dua bulan sisanya, dianggarkan pada tahun ini dengan formula tetap disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Disinggung totalnya dana yang dibutuhkan, Irawansyah mengaku tidak mengetahui persis namun ia mengakui setiap orang menerima antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan.
Terpisah, Iman Hidayat – mantan Kepala Disdikbud Kutim dihubungi terpisah menerangkan pengalokasian 9 bulan untuk TPP karena pagu dana yang disediakan pada APBD Murni disediakan hanya untuk 9 bulan, sisanya didapat melalui APBD Perubahan.
Kondisi ini, ungkap Iman Hidayat dirasakan sejumlah SKPD lainnya terutama yang banyak poegawainya. Ia mengakui, akibat pemangkasan dan dinolkannya semua ketersediaan uang SKPD membuat kondisinya jadi lain. “Syukur saja, ada satu bulan terbayarkan di akhir tahun,” ungkapnya seraya menambahkan guru yang menjadi binaan Dikbud tersebar di seluruh desa dan kecamatan.(SK2/SK3/SK11)