SANGATTA (14/6-2019)
Pemkab Kutim terus berusaha menyelesaikan kewajiban kepada berbagai pihak terurama terkait utang baik proyek maupun dalam pengadaan tanah. Bupati Ismunandar menyebutkan masalah lahan yang belum selesaikan baik sebelum ia memimpin Kutim, tetap dibayarkan.
Bersama Sekretaris Daerah Irawansyah disebutkan Pemkab menyiapkan skema pembayaran utang lahan hingga 2021. “Kita sudah siapkan skema pembayarannya hingga 2021 artinya utang lahan ini selesai, setelah kepemimpinan saya berakhir. Jadi bupati terpilih berikutnya, sudah tidak ada utang lahan lagi,” katanya.
Ismu menyatakan menyelesaikan utang lahan, menjadi komitmen pemerintah kepada BPK untuk menyelesaikan utang lahan ini. “Utang yang akan dibayar itu sudah di verifikasi oleh BPK, dan perlu dilunasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemkab Kutim mempunyai utang lahan yang menahun yang nilainya besar, sehingga sulit dituntaskan sekaligus akibatnya pemilik lahan kerap melakukan demo kepada Pemkab Kutim.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menyebutkan pada tahun 2017 hutang pembebasan lahan yang belum terselesaikan nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Namun pada penghujung tahun 2017, Pemkab Kutim sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan di tahun 2018 lalu, kembali mencicil pembayaran hutang-hutang lahan tersebut, namun nilainya tidak terlalu besar.
Pembayaran dilakukan untuk hutang pembebasan lahan pada kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kutim dan Dinas Pariwisata Kutim, yang sempat disegel dan di demo oleh pemilik lahan, pada pertengahan Bulan Januari lalu. Tahun ini juga aka ada pembayaran sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA untuk pembayaran hutang lahan,dengan nilai sekitar Rp17 miliar.
“Jadi tiap tahun pembayaran utang lahan itu terus dilakukan, tapi tidak signifikan, karena keterbatasan anggaran. Yang penting, tiap tahun selalu ada progres. Kami target, seluruh hutang-hutang pembasan lahan tersebut terlunasi, sebelum akhir masa kepemimpinan kami,” katanya.(SK2)