SuaraKutim.com, Sangatta – Dusun Sidrap, yang terletak di Desa Martadinata, Kecamatan Peluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kembali menjadi sorotan perdebatan dan sengketa wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang).
Pasalnya persoalan sengketa yang telah terjadi puluhan tahun tersebut, Kembali mencuat saat pemkot Kota Bontang menggandeng pengacara untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Yang jelas kami dari DPRD tetap mempertahankan batas wilayah yang sudah disepakati bersama yang dikuatkan dengan permendagri nomor 25 tahun 2005, saya pimpinan sama Bupati sudah bertanda tangan menolak tidak akan kami kasihkan kalau aturan ini belum berubah,” jelasnya. Senin (10/07/23)
Meski belum dapat dipastikan namun beberapa pihak menyebut bahwa sengketa ini dipicu oleh perbedaan persepsi dan kepentingan antara kedua pihak. Pemkot Bontang berpendapat bahwa Dusun Sidrap secara geografis terletak lebih dekat dengan Kota Bontang, pusat ekonomi dan perkotaan yang penting di daerah tersebut.
Saat ini diketahui bahwa Pemkot Bontang pada beberapa waktu lalu telah menandatangani Surat Kuasa Judicial Review Batas Wilayah Kota Bontang kepada Zoelva and Partners pada 9 Juli 2023. Zoelva and Partners ditunjuk sebagai kuasa hukum yang akan melakukan uji materi terhadap aturan yang terkait dengan tapal batas antara wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, khususnya wilayah Kampung Sidrap.
“Ya, sah-sah saja Kita tidak melarang melakukan itu Ya memang ini saya anggap serius ini sudah karena sampai pakai pengacara segala kan,” tandasnya.(Red/SK-05/Adv)