Beranda politik DPRD Kutim Perda Perlindungan Perempuan Disahkan, Tolak Ukur Jaminan Keamanan dan Kesetaraan Perempuan

Perda Perlindungan Perempuan Disahkan, Tolak Ukur Jaminan Keamanan dan Kesetaraan Perempuan

0
Sah, raperda perlindungan perempuan dinyatakan sah sebagai Perda usai ditandatangani bersama Bupati Kutim dan pimpinan DPRD Kutim, Selasa (11/7/2023)

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama pemerintah Kutim, menandatangani pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Perempuan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan, Selasa (11/7/2023), dalam rapat paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2023.

Meski sempat molor 2 jam dari jadwal yang ditetapkan, namun paripurna yang dimulai pada pukul 12.00 WITA tersebut berjalan lancar dan cepat, dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni yang didampingi secara lengkap unsur pimpinan dewan. Sementara dari pihak pemerintah Kutim langsung dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Dalam laporan akhir panitia khusus (Pansus) raperda yang dibacakan Hasbullah Yusuf, perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

“Salah satu upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan mengacu penguatan kebijakan publik kaum perempuan, dengan salah satunya adalah dengan menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan,” ucap Hasbullah dalam laporannya.

Lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, tidak hanya melindungi dari ancaman kekerasan, namun Perda Perlindungan Perempuan juga bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman bagi kaum hawa dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari.

“Tujuan perlindungan perempuan selain melindungi dalam segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktifitas kesehariannya,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyambut baik disahkannya raperda perlindungan perempuan menjadi sebuah peraturan daerah.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat diinterview wartawan

“Alhamdulillah, secara umum pemerintah menanggapi positif pengesahan perda inisiatif perlindungan perempuan ini. Meskipun saya sendiri belum membaca secara keseluruhan isi perda tersebut,” ucap Ardiansyah kepada wartawan usai paripurna.

Lanjut orang nomor satu di Kutim ini, dirinya berharap perda perlindungan perempuan ini menjadi acuan representatif dalam kondisi kekinian yang dihadapi dan dialami kaum hawa, khususnya di Kutim.

“Kita tau bahwa angka perceraian di Kutim cukup tinggi, salah satunya karena akibat kekerasan dalam rumah tangga. Makanya perda (perlindungan perempuan, red) ini menjadi tolak ukurnya. Artinya pemerintah berupa hadir memberikan jaminan kepada perempuan,” pungkasnya.(Adv/Red)