Beranda kriminal Pencuci Motor Bawa Sabu, Terancam Denda Rp1 Miliar

Pencuci Motor Bawa Sabu, Terancam Denda Rp1 Miliar

0

Loading

SANGATTA (4/6-2017)
Puasa tak menyurutkan Sn alias Bid (42) warga Jalan Yos Sudarso 1 Sangatta Utara, pekerjaan sebagai pencuci sepeda motor dinilainya masih kurang sehingga ia nekad berjualan sabu dengan alasan untuk menambah penghasilan.
Apapun alasannya, pria kelahiran Samarinda, 16 Desember 1975 ini, terpaksa berlebaran di penjara. Dengan raut muka menyesal, ia tak mampu melepaskan borgol di tangannya karena sudah resmi menyandang tersangka pengedar Narkoba. “Bid diamankan Kamis pekan lalu di Jalan Sangatta – Bontang, bersama barang bukti sabu seberat 0,46 gram,” terang Kapolres AKBP Rino Eko, Minggu (4/6).
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, disebutkan penangkapan Bid didapat informasi masyarakat. Dalam pesan singkat yang dikirim ke Polres Kutim, disebutkan ciri-ciri Bid dan dimana ia memasarkan sabunya. “Ketika dicegat, Bid sedang memegang sebuah benda terbungkus plastik kecil,” kata Iptu Abdul Rauf.
Dalam pemeriksaan awal, Bid yang tampak lesu karena harus belebaran tanpa istri dan kedua anaknya mengaku ia hanya sebagai kurir. “Sabu milik AD, saya hanya diminta mengantar saja,” kata Bid seraya menatap lantai ruang Resnarkoba Polres Kutim.
Meski menyesal, Bid yang mempunyai tato di tangan mkiri dan kanan mengaku kerap teringat anak istrinya kini tak bisa berbuat apa-apa ia telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai kurir namun tidak menutup kemungkinan sebagai pengedar yang ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.(SK12)