SANGATTA (23/6-2018)
Pemkab Kutai Timur (Kutim) terus menggenjot penyelesaian penetapan batas desa di wilayah Kutim, baik untuk desa yang telah dilakukan penetapan atau defenitif maupun desa yang sedang dilakukan proses pemekaran.
Kepala Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Alexander Siswanto menerangkan saat ini Kutim memiliki 139 Desa dan 2 Kelurahan. Namun, Pemkab Kutim terus berupaya melakukan pemekaran sejumlah desa-desa yang telah ada, guna memudahkan proses administratif dan mengembangkan perekonomian desa lokal tersebut. “Dalam proses pemekaran desa yang ada, penetapan batas desa memang masih menemui kendala dalam kesepakatan. Sehingga belum seluruhnya terselesaikan,” sebutnya.
Disebutkan, proses penetapan batas desa cukup rumit. Jika dulu cukup hanya dengan adanya kesepakatan antar desa kemudian langsung ditetapkan. Namun melalui aturan yang baru diberlakukan, dalam penetapan batas desa harus melalui tiga tahapan. Yakni, dimulai proses kesepakatan antar desa, kemudian dilanjutkan penetapan dan barulah dilakukan pengesahan. Itu pun harus terlebih dahulu dilakukan konsultasi dengan pihak provinsi terlebih dahulu, baru dilakukan penetapan.
Panjang dan berbelitnya proses penetapan tapal batas, diakui Alex, menjadi kendala pemerintah Kutim dalam penyelesaian penetapan tapal batas antar desa. “Hingga saat ini proses penyelesaian tapal batas antar desa sudah mencapai 40 persen dan terus berproses. Meski dengan keterbatasan anggaran, namun pihaknya optimis, proses ini akan selesai sebelum berakhirnya masa kepeminpinan Bupati Kutim saat ini,” terangnya.(ADV-KOMINFO)