SANGATTA,Suara Kutim.com (1/6)
Seorang pria bernama Sn (37) dipastikan akan belebaran di balik jeruji, karena warga Jalan Ke Arok Gang Kemakmuran RT 3 Desa Sepaso Timur Bengalon ini, Senin (30/5) tertangkap sedang memasarkan doubel el.
Dalam operasi yang dilakukan Polsek Bengalon, ditemukan doubel el sebanyak 502 butir. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Rabu (1/6) menyebutkan, sebelum operasi penangkapan Polsek Bengalon mendapat informasi masyarakat bakal ada transaksi Narkoba sehingga dilakukan penyelidikan. “Beberapa jam kemudian, target mulai terlihat sehingga dilakukan pengeledahan dkediaman Sn dan ditemukan 502 butir yang disimpan dalam 23 plastik aluminium foil serta uang tunai hasil penjualan doubel el sebanyak dua ratus lima belas ribu rupiah,” beber kapolres.
Kepada wartawan, kapolres didampingi Kapolsek Bengalon AKP JH Sianturi menyebutkan doubel el ditemukan dalam lemari pakaian selain itu disembunyikan di dalam bekas pengharum badan dan saku jaket. “SN termasuk target operasi, tersangka merupakan spesialis pengedar obat doubel el di Bengalon,” sebut kapolres.
Sianturi menambahkan, untuk keperluan penyelidikan, saat ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif dari penyidiknya. “Pengembangan kasus terus dilakukan, kini Sn diduga melanggar pasal 196 jo 197 UU Kesehatan, dengan pidana di atas 5 tahun,” beber AKP Sianturi.(SK2/SK3)