SANGATTA (20/3-2017)
Lelang jabatan tinggi pratama untuk 15 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kutim, tampaknya memberi kesempatan besar bagi PNS yang saat ini masih menjabat jabatan administrator dan akan pensiun.
Pasalnya, dalam pengumuman Pansel Nomor 01/PANSEL-JIPTK/KUTIM/III/2017, peserta yang bisa ikut berusia maksimal 58 tahun tanpa dibatas terhitung tanggal berapa, sementara uji kompetensi digelar 19 April selama tiga hari, sedangkan pengumuman tiga nama calon terbaik dijadwalkan Kamis (11/5). “Melihat pengumuman, kami yang pensiun di atas bulan Mei bisa saja ikut ya,” kata seorang pegawai Pemkab Kutim ketika bersama-sama menyimak pengumuman Pansel yang terbitkan Senin (20/3).
Seperti diwartakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) membuka pelelangan untuk mengisi 15 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Berdasarkan pengumuman, lelang jabatan bisa diikuti pegawai Pemprov Kaltim, Pemkab dan Pemkot se Kaltim serta Pemkab Kutim dengan golongan pembina, selain itu sedang menduduki atau pernah menjabat jabatan administrator sekurang-kurangnya 2 tahun. “Usia maksimal 58 tahun,” terang Sekda Irawasnyah seraya menambahkan pendidikan minimal starta satu.
Irawansyah sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) menerangkan syarat lain yang wajib dipenuhi yakni mempunyai unsur penilaian prestasi kerja serendah-rendahnya baik dalam 2 tahun terakhir.
Dijelaskan, calon peserta wajib mendaftar langsung ke Pansel di Badan Kepegawaian, Diklat Pemkab Kutim mulai tanggal 20 Maret 2017 hingga 4 April 2017. “Saat mendaftar semua berkas dimasukan dalam amplop air mail warna cokelat,” pesan Irawansyah.
Jabatan kepala OPD yang bakal dilelang terbuka yakni Sekretaris DPRD, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pamdes, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.(SK2/SK3)