SANGATTA (19/5-2017)
Dinas pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutim tahun 2017 belum bisa menyalurkan hibah pertanian kepada masyarakat, pasalnya kelompok tani wajib berbadan hukum sama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Plt Kadis Pertanian dan Peternakan Kutim, Marjoni menyebutkan ada masalah penafsiran kelompok tani dengan kelompok petani. Ia menyebutkan, kalau kelompok tani harus berbadan hukum, tapi yang ada kelompok petani. “Kelompok petani tidak ada yang berbadan hukum, karena itu kalau menurut syarat penerima hibah sesuai dengan UU, maka mereka ini tidak boleh menerima hibah,” terannya ketika ditanya pembagian hibah pertanian.
Terhadap dana hibah yang sudah bisa tersalurkan, dijelaskan, instansinya kini meminta bantuan Bagian Hukum Setkab Kutim untuk melakukan kajian. “Kami ingin secara hukum masalah ini bisa semua clear, sebelum penyaluran hibah. Karena kalau tidak clear, kami tidak berani menyerahkan hibah ke kelompok petani ini,” katanya.
Diakui, hibah sebenarnya bukan hibah dalam bentuk uang, tapi hibah barang alat pertanian seperti traktor tangan, alat panen, termasuk peralatan untuk irigasi. Jumlah alat pertanian ini cukup banyak, dengan nilai besar karena kelompok petani calon penerima banyak termasuk program desa membangun sehingga banyak kelompok petani yang meminta fasilitasi melalui dinas pertanian.
Saya lupa nilainya tapi total anggaran di Dinas Pertanian lebih Rp30 miliar, sebagian besar untuk pengadaan alat pertanian,” akunya seraya menambahkan meski anggaran besar tidak ada yang perlu dilelang karena berada di bawah Rp200 juta.
Kapan penyaluran hibah pertanian, Marjoni yang ditemui Suara Kutim.com belum lama ini menandaskan jika masalah syarat badan hukum selesai. Dijelaskan, saat ini anggaran Dinas Pertanian yang direalisasikan penggunaanya baru anggaran adminitrasi. “Untuk pengadaan didahului proses adminitrasi, hanya saja, kalau masalah hibah nanti belum clear, maka kami tidak akan bagikan barang ke kelompok petani,” tegasnya.(SK2/SK3)