Beranda kutim Perda Dibuat Sebagai Payung Hukum Pemkab Melakukan Pungutan

Perda Dibuat Sebagai Payung Hukum Pemkab Melakukan Pungutan

0

Loading

SANGATTA (20/3-2019)

Defisit APBD Kutim selama ini membuat  semangat Pemkab Kutim dan anggota DPTD, untuk mencari cara agar bisa menambal  lobang  Anggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) Kutim, yang kurang dari segi pendapatran.

Meski dibangun sejak tahun 2008 lalu, TPI Kenyamukan Sangatta hingga kini belum juga dioperasikan meski jalan menuju Kenyamukan sudah mulus.

  Dengan  kewenangan yang ada, DPRD Kutim telah  membuat Perda cukup banyak, dengan harapan ada payung hukum jika Pemkab melakukan pungutan, baik pajak maupun retribusi. Hanya saja,  dari sekian perda itu, ternyata belum menampakkan hasil maksimal untuk peningkatan PAD.

“Karena  defisit  yang dialami Kutim dalam beberapa tahun belakangan ini, maka  kami dari DPRD membuat sebanyak mungkin Perda, sebagai payung hukum untuk pemerintah dalam melakukan pungutan apa saja, yang bisa dilakukan sesuai dengan aturan. Ini perlu, untuk menambah PAD Kutim, yang masih belum beranjak dari angka Rp80 miliar lebih,” katanya Hasbulah Yusuf.

Ia menyebutkan, salah satu  Perda yang dibuat DPRD Kutim yakni Perda  tentang retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Diakui, Hasbulan,  fasilitas ini dibangun pemerintah, untuk mempemudah nelayan melakukan transaksi penjualan ikan tangkapan arena bakal  ada transaksi ekonomi sehingga bisa memungut retribusi di bangunan itu. “Semua  fasilitas yang dibangun pemerintah untuk kegiatan bisnis atau ekonomi, boleh dipungut retribusi, termasuk  pajak,  namun harus berdasarkan payung hukum yang jelas, termasuk Perda,” sebut Hasbullah.

Disebutkan, dengan Perda,  pemerintah  bisa pungutan beberapa retribusi di PPI bisan menambanh PAD agar  biaya pemerintah dari pembangunan fasilitas itu, setidak nya  bisa memngembalikan modal pembangunan melalui retribusi  yang akan masuk PAD.(ADV-DPRD Kutim)