SANGATTA (20/3-2019)
Defisit APBD Kutim selama ini membuat semangat Pemkab Kutim dan anggota DPTD, untuk mencari cara agar bisa menambal lobang Anggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) Kutim, yang kurang dari segi pendapatran.

Dengan kewenangan yang ada, DPRD Kutim telah membuat Perda cukup banyak, dengan harapan ada payung hukum jika Pemkab melakukan pungutan, baik pajak maupun retribusi. Hanya saja, dari sekian perda itu, ternyata belum menampakkan hasil maksimal untuk peningkatan PAD.
“Karena defisit yang dialami Kutim dalam beberapa tahun belakangan ini, maka kami dari DPRD membuat sebanyak mungkin Perda, sebagai payung hukum untuk pemerintah dalam melakukan pungutan apa saja, yang bisa dilakukan sesuai dengan aturan. Ini perlu, untuk menambah PAD Kutim, yang masih belum beranjak dari angka Rp80 miliar lebih,” katanya Hasbulah Yusuf.
Ia menyebutkan, salah satu Perda yang dibuat DPRD Kutim yakni Perda tentang retribusi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Diakui, Hasbulan, fasilitas ini dibangun pemerintah, untuk mempemudah nelayan melakukan transaksi penjualan ikan tangkapan arena bakal ada transaksi ekonomi sehingga bisa memungut retribusi di bangunan itu. “Semua fasilitas yang dibangun pemerintah untuk kegiatan bisnis atau ekonomi, boleh dipungut retribusi, termasuk pajak, namun harus berdasarkan payung hukum yang jelas, termasuk Perda,” sebut Hasbullah.
Disebutkan, dengan Perda, pemerintah bisa pungutan beberapa retribusi di PPI bisan menambanh PAD agar biaya pemerintah dari pembangunan fasilitas itu, setidak nya bisa memngembalikan modal pembangunan melalui retribusi yang akan masuk PAD.(ADV-DPRD Kutim)