SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan nota penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur, pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Senin (13/7/2024), bertempat di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur.
Dalam paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, pemerintah Kutim yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kutim Poniso Suryo Renggono, menyampaikan pandangan pemerintah terhadap dua raperda, yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
Terkait Raperda Ketertiban Umum, Pemerintah Kutai Timur menyampaikan pandangan bahwa sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten adalah penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Urusan ini menjadi prioritas pemerintah daerah kabupaten, mengingat suasana tentram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok masyarakat, dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya,” tutur Poniso.
Karenanya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk tetap memelihara ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat ini, serta berupaya menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat kabupaten Kutai Timur dengan menegakkan peraturan daerah dan menangani gangguan ketertiban umum secara komprehensif, mulai dari tindakan pencegahan, pengawasan dan penertiban dengan melibatkan berbagai pihak.
Dengan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, serta perkembangan regulasi maka Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat, sehingga perlu diganti.
“Dengan adanya peraturan daerah tentang ketertiban umum ini diharapkan dapat menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum yang memadai bagi aparat pemerintah daerah, dinas teknis dan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujar Poniso.
Dengan disampaikannya penjelasan Kepala Daerah ini, diharapkan agar DPRD Kutim dapat melaksanakan pembahasan bersama-sama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kutim, sehingga kedua Raperda dapat segera disahkan menjadi Perda.(Red-SK/ADV)