SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur, Idham Chalid, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA) sebagai landasan hukum dan salah satu syarat bagi Kutai Timur untuk meraih predikat Kabupaten Layak Anak.
Hal ini disampaikan Idham usai menghadiri Upacara Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-53 di Lapangan Kantor Bupati Kutai Timur, Jumat (29/11/2024).
“Perda KLA ini menjadi pijakan hukum untuk kami dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak. Dengan adanya Perda ini, akan lebih mudah bagi kami untuk merealisasikan berbagai program perlindungan anak,” ujar Idham Chalid.
Menurut Idham, keberadaan Perda KLA tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai landasan strategis dalam mempercepat implementasi program-program ramah anak di Kutai Timur. Perda ini akan memberikan arah yang jelas untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan dan hak anak.
“Perda ini akan memudahkan kami dalam mengambil langkah-langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak di Kutai Timur. Ini adalah fondasi penting bagi semua pihak yang terlibat dalam perlindungan dan pemberdayaan anak,” jelasnya.
Idham juga menekankan bahwa predikat Kabupaten Layak Anak bukan hanya sekadar gelar, melainkan sebuah tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak dapat hidup, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.
DP3A Kutim saat ini tengah mengintensifkan berbagai program prioritas untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak. Beberapa langkah yang menjadi fokus DP3A antara lain:
- Penguatan Infrastruktur Ramah Anak: Penyediaan fasilitas publik yang aman dan inklusif, seperti taman bermain dan ruang ramah anak.
- Pemenuhan Hak Anak: Melibatkan anak dalam pengambilan keputusan melalui forum anak serta memastikan akses mereka terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.
- Perlindungan Anak: Meningkatkan layanan pendampingan bagi anak yang menjadi korban kekerasan atau eksploitasi.
Idham menambahkan bahwa Perda KLA juga akan mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait dalam melaksanakan program-program tersebut.
Idham berharap Perda KLA dapat segera disahkan agar seluruh program yang mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak dapat berjalan maksimal pada tahun 2025. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini demi masa depan yang lebih baik bagi anak-anak di Kutai Timur.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga dunia usaha, untuk memastikan anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang layak,” pungkasnya.(Red-SK/Adv)