Beranda kutim Perubahan Aturan, Hambat Pencairan DD Tahap Pertama

Perubahan Aturan, Hambat Pencairan DD Tahap Pertama

0

Loading

SANGATTA (11/6-2018)
Pencairan Dana Desa (DD) tahun 2018 di Kutai Timur (Kutim) Tahap Pertama belum semuanya terakomodir. Dari 93 desa, baru 3 desa yang telah mendapatkan pencairan 100 persen. Kepala Dinas Pemberbedayaan Masyarakat Desa (PMD) Suwandi, mengungkapkan ada desa mengalami kendala untuk menyelesaikan proses administrasi pencairan karena ada kebijakan baru.

Bupati Ismunandar bersama sejumlah Kepala Desa serta Ketua APDESI Kutim Khairul Anam.
Disebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang pembangunan fisik yang diharuskan atau diwajibkan minimal 30 persen hari orang kerja . Menurut Suwandi, regulasi baru ini membuat proses pencairan terhambat dan desa merasa kebingungan. “Sebelumnya, hanya dilakukan secara swakelola atau tak ada ketentuan persen dalam setiap pekerjaan,” jelasnya.
Disebutkan, saat ini ada 36 desa belum mencairkan DD tahap pertama, sementara yang sudah yakni adalah Teluk Pandan, Busang, Long Mesangat.
Bupati Ismunandar mengintruksikan untuk Kepala Bapemas dan camat, segera membantu pelaksanaan percepatan pencairan DD dan ADD. “Semuanya yang bersangkutan, tolong segera diselesaikan untuk membantu pencairan,” pinta Ismu karena beberapa desa sudah menyelesaikan administrasinya. (ADV-KOMINFO)