SANGATTA (4/1-2019)
Merasa diperlakukan tidak sesuai aturan terutama UU Tenaga Kerja, sebanyak 35 orang karyawan PT Indominco Mandiri – Teluk Pandan, Jumat (4/1) menggelar unjuk rasa. Pengunjuk rasa bernaung dibawah Federasi Serikat Pekerja Bontang Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum( FSP-KEP) dan ALKAB Bontang ini menggelar unjuk rasa di pintu masuk areal tambang PT Indominco Mandiri.
Dalam orasinya massa yang membawa spanduk yang bertuliskan ” Berdayakan Tenaga Kerja Lokal, Terapkan Pengupahan Sesuai UU yang berlaku dan Peraturan Daerah, Perhitungan Jam Lembur sesuai Upah yang berlaku, Berdayakan Pengusaha Lokal ” menuntut PT Indominco memberdayakan tenaga kerja lokal, kemudian menerapkan pengupahan Sesuai UU yang berlaku dan Peraturan Daerah. Selain itu meminta perhitungan Jam Lembur sesuai upah yang berlaku dan memberdayakan pengusaha lokal.
Dalam pertemuan di Kantor PT Indominco, Erwin membeberkan sejumlah masalah sehingga mereka melakukan unjuk rasa terhadap perusahaan tambang batubara ini. Dipertemuan yang diikuti Kabag OPS Polres Kutim Kompol Budi Heryawan, Kasat Intelkam Polres Kutim AKP Sumardi, Danramil Sangatta Kapten Inf Arif S, sementara Agung Dwi dari PT PAMA, sementara management PT Indominco Mandiri diwakili Indra.
“ Tim pengawas tenaga kerja dari Disnaker Kaltim akan datang untuk melakukan pengawasan dan audit, karenanya PT Pama akan memperbaiki serta membenahi management yang ada apabila nantinya dari tim Disnaker menemukan kesalahan atau temuan mana yang sudah bagus kita pertahankan kalau ada kesalahan kami akan perbaiki dan pihak PT PAMA tidak akan mengintervensi Tim yang akan datang,” kata Agung Dwi dalam pertemuan yang juga diikuti Bahtiar Wakkang – anggota DPRD Kota Bontang.
Setelah terjadi berbagai penjelasan, diperoleh kesepakatan agar UU Ketanagakerjana diterapkan dengan benar, selain itu perusahaan memberikan perlindungan hukum kepada karyawan yang melaksankaan demonstrasi dari kriminalisasi sebagai karyawan yang bekerja di bawah perushaan sub PT Pama Persada Nusantara serta meminta tim pengawas Disnaker Kaltim segera mengaudit sub unit, sub kontractor yang berada di lingkungan PT Indominco Mandiri.(SK4/SK12)