Kadis Perkebunan Akhmadi Bahruddin |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Kepala Dinas Perkebunan Kutim Ahkmadi Baharuddin manegaskan pemerintah bisa bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan yang memiliki atas izin lokasi, namun tidak terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Kepada wartawan belum lama ini ketika menghadiri sidang DPRD, ia menyebutkan HGU, merupakan milik perusahan sementara pemerintah dan masyarakat hanya bisa meminta agar perusahaan membuat kebun plasma 20 persen dari HGU. “Untuk kebun dengan izin lokasi, kalau perusahan itu tak mau membuat kebun plasma, maka dienclave saja atau kalau memang tidak mau, maka Dinas Tata Ruang bisa mencabut izinnya,” sebut Akhmadi.
Disebutkan, perusahan yang belum memiliki HGU namun telah beroperasi sejak tahun 2008 seperti PT Sementara di Desa Muara Pantun dan Jak Liu Kecamatan Muara Wahau. “Perusahan tersebut tidak memberikan kejelasan kapan akan membuat kebun plasma sesuai dengan aturan yakni dua puluh persen lahan miliknya untuk plasma, karena itu tim gabungan sepakat melakukan enclave areal perusahan itu sekitar dua ribu seratus hektar karena kebun masuk Desa Muara Pantun dan Desa Jak Luai,” beber Akhmadi.
Diakuinya, kasus yang ditangani bukan urusan Dinas Perkebunan semata namun melibatkan SKPD lainnya tenaga kerja, lahan, koperasi. “Jadi urusannya berkaitan dengan instansi lain, bukan hanya Disbun,” tegasnya.(SK-02)