Model PIN Anggota DPRD Kutai Timur |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2014-2019 akan menggunakan pin atau tanda sebagai anggota dewan dari emas seberat 6 gram. Untuk memenuhi kebutuhan 40 anggota, dialokasikan dana sebesar Rp120 juta. Namun, pin berlambangkan Burung Garuda itu merupakan asset daerah yang wajib dikembalikan setelah tidak menjabat lagi. “Setiap anggota akan menggunakan pin terbuat dari emas,” kata Sekwan Arief Yulianto.
Ia membenarkan, anggota DPRD Kutim yang baru dua pekan melaksanakan tugas belum memiliki pin, karena belum memiliki acuan petunjuk apakah pin termasuk barang habis pakai atau inventaris. Arif membenarkan, persoalan bahan baku juga tidak ada dasar hukumnya seperti diatura dalam PP. “Kami konsultasi di Badan Pemeriksa Keuangan dikatakan bahwa jika pin nilainya dibawah dua ratus lima puluh ribu termasuk barang habis pakai, tapi kalau diatas merupakan barang inventaris atau asset daerah,” sebut Arief.
Menyinggung dasar hukum pembuatan pin bagi anggota dewan, Arief mengaku tidak ada namun ada kesepakatan sehingga terlihat jelas akan identitas anggota dewan. Diakui, selain pin berlambangkan burung Garuda dan bertuliskan DPRD, sekretariat juga akan membuat kartu tanda anggota (KTA) yang ditanda-tangani ketua definitif. “Sebelumnya pin anggota dewan adalah lambang daerah, sekarang berubah namun kami juga belum tahu dasarnya karena itu akan dicari,” aku Arief.(SK-02)