Beranda hukum PMII Kutim Minta Revisi UU MD3 Dibatalkan

PMII Kutim Minta Revisi UU MD3 Dibatalkan

0

Loading

SANGATTA (27/2-2018)
Sebanyak 70 orang anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dipimpin Abdul Manab, sejak pukul 10.00 Wita menggelar unjuk rasa denga tuntutan menolak revisi UUMD3.
Abdul Manab dalam orasinya menyebutkan PC PMII Kutim dengan tegas menolak pasal – pasal yang bertentangan dengan nilai -nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PC PMII, kata Abdul Manab, berpandangan setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR . “Yang berbeda beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR , apalagi sampai dijerat dengan hukum,” sebutnya.
PC PMII Kutim, ujar Abdul Manab, mendesak Presiden Jokowi untuk tidak menyetujui dan tidak menandatangani revisi UU MD3 sebagai sikap politik presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3 sekaligus menjadi sikap keberpihakannya terhadap rakyat. “PC PMII mendesak Presiden segera mengeluarkan perpu pengganti UU MD3,” kata Abdul Manab.
Sementara Zulkadrin- Wakil Ketua PMII Kutim menyebutkan PB PMII senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan uji materi atas pasal pasal dimaksud ke mahkamah konstitusi melalui LBHPB PMII.
“PC PMII siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan. Kondisi masyarakat Kutai Timur dipedalaman masih membutuhkan perhatian. Apabila DPRD tidak dapat dikritik maka akan lupa dengan kondisi masyarakat. Apabila tidak ingin dikritik maka DPR ditunjukkan dengan kinerja yang baik,” ungkapnya.
Setelah melakukan orasi di Simpang Tiga Jalan AW Syahrani Sangatta, kader PMII Kutim menuju gedung DPRD. Di gedung wakil rakyat Kutim ini, mereka diterima Mahyunadi – Ketua DPRD Kutai Timur bersama Yulianus Palangiran -Wakil Ketua DPRD Kutai Timur.
Dalam dialog, Abdul Manab menyebutkan ada 3 Pasal yang dipermasalahkan dalam UU MD3, yaitu pasal 122 huruf K dari UU MD 3 berisi tentang kewenangan DPR untuk mempidanakan para pengkritiknya. “Pasal ini dinilai membuat DPR maupun anggotanya bisa bertindak otoriter dan semakin tidak tersentuh oleh masyarakat.Dalam Pasal 122 huruf K disebutkan MKD bisa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan anggota DPR,” bebernya.
Pasal lainnya yang disoal yakni pasal 245 yang dianggap menjadi temeng atau benteng bagi para anggota dewan agar tidak mudah dijerat proses hukum ketika suatu saat nanti terjerat kasus atau pidana karena dalam pasal 245 disebutkan DPR dan pemerintah sepakat bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum. “Sedangkan pasal lainnya yakni pasal 73 yakni DPR sewenang-wenang dalam ruang hukum, yang nantinya dapat melindungi perilaku koruptif dan penyalahgunaan kewenangan yang tak sehat dari para anggota DPR agar terhindar dari proses hukum,” bebernya.(SK2/SK3/SK10)