Beranda hukum Polisi Bekuk Pencuri Sepeda Motor, Dijual Murah Di Perkebunan Sawit

Polisi Bekuk Pencuri Sepeda Motor, Dijual Murah Di Perkebunan Sawit

0
SH ketika diamankan di Mapolres Kutim bersama sejumlah sepeda motor yang diembatnya.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA (9/5-2020)

                Di tengah kesibukan membantu masyarakat yang terkena dampak mewabahnya Virus Corona, bukan berarti jajaran  Polres Kutim berdiam diri. Terlebih keluarnya sejumlah Napi dari Lapas karena kebijakan pemerintah agar Corona tidak mewabah di Lapas, meningkatkan kewaspadaan Polres Kutim.

                Ini terungkap ketika seorang pria berinisial SH, belum lama ini berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutim. “Pencarian SH sudah lama dilakukan, ia diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor,” terang Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo.

                Disebutkan, sepeda motor yang digasak SH kemudian dijual ke sejumlah pekerja perkebunan kelapa sawit. Kepada penyidik, SH mengaku ia beraksi seorang diri, kemudian dibawa ke Batu Ampar. “Semua sepeda motor hasil pencurian SH disembunyikan di Batu Ampar tepatnya dirumah penadah hasil curian SH,” jelas Kasat Reskrim AKP Fery Samudra.

                AKP Fery menyebutkan selama beraksi, SH berhasil mencuri 13 unit sepeda motor. Sepeda motor berbagai merek itu, dicuri SH dengan cara menggunakan kunci palsu. “Umumnya kendaraan yang sedang terparkir yang jauh dari pengawasan pemiliknya, namun dari 13 unit yang dicuri hanya beberapa unit yang diamankan sedangkan lainnya terus dicari,” beber AKP Fery Samudra seraya menerangkan setiap unit dijual dengan harga hanya beberapa juta jauh dari harga pasaran motor secand.

                Terhadap perbuatannya, SH yang tercatat warga Sangatta ini, dijerat dengan pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Kepada warga masyarakat yang kehilangan sepeda motor, kata AKP Fery Samudra bisa melapor atau mengecek kendaraan yang berhasil ditemukan tim Opsnal Satreskrim Polres Kutim.(SK6)