Kasat Reskoba Iptu Jan Manto Memperlihatkan BB |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Kepolisian Resort Kutai Timur terus mendalami asal muasal senjata api dan peluru tajam yang dimiliki rumah Ahmat Riyadi alias Apek (43), warga Desa Miau Baru, Kombeng.
Menurut Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro untuk mendalami asal mausal senpi berikut peluru tajam, selain meminta keterangan tersangka Apek juga berkoordinasi dengan TNI terutama POM.
Seperti diberitakan, saat dilakukan penggerebekan, di kediman Apek, polisi selain menemukan 12 poket SS juga senjata api organik dan 11 butir peluru tajam. “Apek ini ketangkap tangan, mengetahui polisi akan datang berusaha lari dengan membawa barang bukti,” jelas Jan Manto – Kasatnarkoba Polres Kutim yang langsung memimpin penggerebekan.
Menurut kapolres, antara tersangka Firmansyah dan Apek tidak ada hubungan. Apek, mengaku membeli langsung SS di Samarinda melalui seseorang yang kini bermukim di Lapas Sempaja. Terhadap, Apek selain didakwa soal SS juga atas kepemilikan senjata api yang bisa dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 yang ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. “Pemeriksaan sementara Apek, senpi ia dapat dari penjaga sarang burung yang awalnya untuk diperbaiki, namun tidak pernah diambil. “Polisi belum percaya, karena itu kami akan dalami lagi apalagi pelurunya itu peluru standar militer,” timpal Iptu Arifin rekan Jan Manto.(SK-05)