SANGATTA,Suara Kutim.com
Polres Kutim dipraperadilankan kuasa hukum Hasbullah, mantan Komisioner KPU Kutim, Arsanty Handayani gara-gara mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tiga tersangka penyuapan pemilu.
Arsanty menerangkan praperadilan diajukan untuk menguji apakah SP3 dalam kasus penyuapan pejabat KPU Kutim layak atau tidak. “Keterangan yang kami dapat bahwa Polres Kutim mengeluarkan SP3 alasannya kasusnya sudah kadaluarsa, sementara ada kasus lain yang juga kadaluarsa di Polres Kutim terkait kasus pemilu tetap dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Arsansty.
Disebutkan, kliennya mengharapkan adanya keadilan karenanya pengadilan Sangatta mengeluarkan putusan menerima praperadilan itu sehingga kasusnya dibuka kembali. Sementara Humas PN Sangatta, Stepanus Yunanto mendampingi Wakil Ketua PN Sangatta A Ukayat SH menyatakan belum membaca praperadilan yang diajukan Arsanty. “Kalau memang ada praperadilan itu pengadilan tidak akan menolak, nanti Ketua PN Sangatta akan menunjuk hakim tunggal untuk mengadili. Karena untuk sidang praperdilan hakimnya tunggal,” terang Stepanus seraya menyebutkan proses persidangan maksimal 7 hari.
Terkait dengan gugatan kauasa hukum Hasbullah, Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro menyatakan tidak masalah. Menurutnya, setiap warga negara dijamin undang-undang. “Kami tak masalah, biar pengadilan yang memutuskan apakah SP3 layak atau tidak,” terang
Bagi Polres, ujar Kapolres Edgar tidak masalah jika kasus penyuapan Hasbullah ini diperintahkan pengadilan harus dibuka. “Kalau pengadilan menyatakan SP3 sah, maka itu fakta yang harus diterima,” terang kapolres.
Seperti diwartakan, Kasat Reskrim AKP Danang Setiyo kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan SP3 dilakukan setelah ada ekspose internal polisi dan disimpulkan kasus sudah kadaluarsa. “Penyidik juga telah memeriksa ahli hukum pidana, dan ternyata kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” terang Danang.(SK-02)