Suasana Karyawan Pertimana EP Sangatta, Berdemo di Disnaker |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Ratusan pekerja di PT Pertamina EP Sangatta, Selasa (19/8) pagi menggelar unjukrasa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Kantor Bupati dan DPRD Kutim. Mereka, minta pemkab dan wakil rakyat ikut memperjuangkan kenaikan gaji mereka.
Mengenakan seragam kerja masing-masing, ratusan pekerja yang tergabung di lima perusahaan, minta dilakukan mediasi dengan PT Pertaminan terkait permintaan kenaikan gaji sebesar 35 persen. “Kami minta bantuan dilakukan mediasi bi partit dengan Pertamina terkait penyesuaian gaji yang telah tiga tahun tidak naik, padahal sudah ada perjanjian bersama dengan kontraktor untuk kenaikan gaji tiga puluh lima persen tapi PT Pertamina EP sebagai pemberi kerja tidak setuju,” jelas Ketua serikat buruh Pertamina Aria Kusuma, dalam pertemuan yang digelar di ruang pertemuan Disnakertrans.
Pertemuan yang dihadiri Kabid Hubungan Industrial M Thamrin, Kapolsek Sangatta AKP Sumarno dan Kanit Reskrim Ipda Dharmaji serta puluhan perwakilan buruh hanya berlangsung 30 menit. Sebelum melakukan pertemuan, pendemo yang berjumlah 300 orang berorasi di depan Kantor Disnakertrans. “Tidak baik kalau dalam perundingan lalu tuntutan berkembang, sekarang jelaskan semua masalahnya yang dituangkan dalam tuntutan, agar tidak bolak-balik,” pinta Tamrin.
Perwakilan buruh tetap bertahan dengan satu tuntutan Pertamina mentaati PB dipatuhi Pertamina. Kepada wartawan, Aria mengatakan mereka menuntut kenaikan dari yang mereka terima sekarang ini sebesar Rp2,3 juta. “Dibandingkan dengan Bontang, khususnya untuk sektor migas gaji minimumnya sudah mendekati tiga juta karenanya kami dari buruh ingin pertemuan bi partit dengan Pertamina menyelesaikan masalah ini,” katanya
Belakangan, Thamrin menerangkan di pertemuan sebelumnya, kenaikan gaji tidak diketahui pemberi pekerjaan yakni Pertamina. “PB ini sudah berkekuatan hukum kalau kontraktor tempat kerja pekerja ini tidak berlakukan maka izin operasionalnya bisa dicabut Dinasnaker, terlebih dari lima kontraktor yang ada hanya dua yang lapor ke Disnakertrans sedangkan tiga tidak pernah lapor,” beber Thamrin seraya menyebutkan perusahaan ada kewajiban perusahaan melapor ke Disnaker.(SK-02/SK-03)