Beranda hukum Polsek Bengalon Gagalkan Peredaran 3.000 Doubel El

Polsek Bengalon Gagalkan Peredaran 3.000 Doubel El

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (2/6)
Setelah melalui penyelidikan mendalam, jajaran Polsek Bengalon berhasil mengamankan 3.000 butir pil doube el. Pil haram yang didatangkan dari Samarinda ini merupakan pesanan Sn – warga Gang Kemakmuran Jalan Ken Arok Sepaso Timur Bengalon.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kapolsek Bengalon AKP Jan Sianturi menerangkan, 3.000 doubel el yang disita dari Ar – seorang sopir jurusan Samarinda – Bengalon. “Doubel el yang diamankan sebanyak tiga ribu biji merupakan sitaan dari tersangka Ar, ia membawakan pesanan Sn dari seorang pengedar di Samarinda,” terang Kapolres Rino Eko.
Disebutkan, saat dilakukan pemeriksaan Sn mengaku telah mengirim uang sebesar Rp1,7 juta untuk pembelian 3.000 butir doubel el. Saat dilakukan penyelidikan dengan melibatkan Sn, diketahui pesanan Sn sudah dibawa Ar. “Keterangan Sn bahwa 3.000 butir doubel L dititipkan Ar, dari pengembangan kasus diketahui Ar berangkat dari Samarinda pukul 13.30 wita menggunakan mobil Nopol KT-1952-NG dan diperkirakan tiba di Bengalon sekira pukul 18.00 wita,” beber Kapolsek AKP Sianturi seraya menambahkan saat Ar tiba langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan 3.000 butir doubel el.
Kepada wartawan disebutkan, selain Sn, Ar yang sempat mengaku tidak mengetahui isi paket telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 196 jo 197 UU Kesehatan, dengan pidana di atas 5 tahun.(SK2/SK3)