SANGATTA,Suara Kutim.com
Dugaan ada masalah di perhitungan suara oleh PPK Sangatta Selatan yang sempat menjadi perdebatan di Rapat Pleno KPU Kutim, ada benarnya. Pasalnya, saat kasua HB – Komisioner KPU Kutim diciduk dan didudukan sebagai tersangka belakangan muncul kasus baru yakni penggelembungan suara yang dilakukan oknum Ketua, Sekretaris dan Anggota PPK.
Terkuaknya kasus penggelembungan suara di Sangatta Selatan ini, membuat sejumlah Parpol dan Caleg lainnya meminta dilakukan perhitungan ulang baik untuk DPRD Kaltim maupun Kaltim.
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Serse AKP Yogie Hardiman serta penyidik lainnya, Jumat (25/4) petang mengungkapkan penggelembungan suara untuk DPRD Kaltim dan Kutim. “Sejak Kamis sore ketua dan anggota serta sekretaris PPK Sangatta Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam mengutak-atik suara untuk DPRD Kutim,” sebut kapolres.
Menyinggung apakah ada kaitan antara kasus HB dengan ke 6 tersangka baru, kapolres menyatakan tidaka ada. Melalui Kaurbinops Serse Iptu M Arifin, diungkapkan perbuatan HB terpisah dengan oknum PPK Sangatta Selatan. “Kasus ini terpisah sama sekali, awalnya dikira ada kaitan ternyata tidak ada karena PPK kerja sendiri untuk menguntungkan caleg DPRD Kutim,” jelas Arifin seraya menyebjutkan oknum PPK yang diamankan yakni Drs Sa MM, Zu, Ja, Mis, Am dan Mu.
Terinci, kapolres menyebutkan pemberkasan tersangka dipisah karena peran berbeda-beda hanya tersangka Zu dan Ja satu berkas sedangkan Sa, Ja, Mis, Am dan Mu satu berkas. “Ancaman terhadap tersangka hukuman penjara selama lima tahun tiga bulan karena sebagai penyelenggara Pemilu,” sebut Kapolres Edgar Diponegoro.(SK-02)