SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sangat menimbulkan keributan pro dan kontra yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut juga mendapat perhatian dari anggota DPRD Kutai Timur, Yan. Bahkan politisi Gerindra ini menyebutkan bahwa meski kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi generasi muda terutama kaum perempuan, perlu ada penafsiran yang lebih mendalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
“Pemerintah tentu memiliki niat baik untuk menyelamatkan generasi penerusnya. Namun, memang perlu penafsiran lebih lanjut tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 ini agar tidak ada bias pemahaman di masyarakat,” ungkap Yan.
Yan menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah anak SMA yang hamil di luar nikah, yang seringkali berujung pada kegagalan mereka dalam menyelesaikan pendidikan. Ia menyoroti pentingnya pendidikan seksual yang komprehensif sebagai langkah pencegahan.
“Banyak anak SMA yang hamil di luar nikah dan akhirnya gagal sekolah. Ini terjadi karena mereka tidak mendapatkan pendidikan seksual yang memadai,” ujarnya.
Yan juga menyatakan kekhawatirannya terhadap perilaku remaja yang semakin terjerumus dalam pergaulan bebas. Menurutnya, alat kontrasepsi seperti kondom memiliki fungsi penting, tidak hanya sebagai pencegah kehamilan tetapi juga dalam mencegah penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS.
“Fungsi kondom sebagai alat kontrasepsi juga penting untuk mencegah penyakit menular seksual atau HIV/AIDS,” tambahnya.
Namun, Yan menekankan bahwa kebijakan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 ini sudah menjadi ranah DPR RI. Ia mengingatkan bahwa sebagai wakil rakyat di tingkat daerah, ia dan rekan-rekannya di DPRD Kutai Timur hanya bisa memberikan pandangan dan masukan, sementara keputusan akhir berada di tangan DPR RI. “Kita sudah punya perwakilan di DPR RI, dan ini sudah menjadi ranah DPR RI,” tutup Yan.(Red-SK/ADV)