SANGATTA,Suara Kutim.com (24/11)
Arief menyebutkan PAW diawali dari partai politik yang mengusulkan kepada Ketua DPRD Kutim, kemudian dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim untuk proses verifikasi. “Dari verifikasi itu akan dikeluarkan surat rekomendasi siapa pengantinya,” terang Arief.
Disebutkan, rekomendasi KPU akan diterbitkan surat penetapan oleh Ketua DPRD, lalu diusulkan ke Bupati dan Gubernur Kaltim. Seluruh administrasi PAW yang dibutuhkan, akan diurus oleh Sekwan. “Nah, SK penetapan PAW akan dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim. Dari situ akan diadakan sidang paripurna penetapan anggota dewan penganti,” bebernya.
Lebih jauh, Arief menyebutkan hingga Selasa (24/11) baru Partai Golkar, sedangkan dari Partai Demokrat diperkirakan dalam pekan ini. Arief menaruh harapan, proses PAW bisa bersamaan sama dengan penerbitan SK Pemberhentian Alfian Aswad dan Kasmidi Bulang.
Seperti diketahui, Alfian Aswad selaku Wakil Ketua II DPRD Kutim yang juga Ketua DPC Demokrat dan Kasmidi Bulang sebagi Ketua Komisi B di DPRD Kutim, pada tahun 2015 ini mengajukan surat pengunduran diri sebagai persyaratan keikutertaan pada Pilkada Kutim 9 Desember mendatang. Bahkan SK Gubernur Kaltim telah diterbitkan, sehingga secara otomatis keduanya telah resmi bukan lagi sebagai anggota DPRD Kutim.(ADV-DPRD52/SK-02)