Beranda hukum Pukul 13.30 WIB, MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Oleh G20 Mei

Pukul 13.30 WIB, MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Oleh G20 Mei

0
Irwan bersama tim saat berada di MK Jakarta

Loading

SANGATTA (7/2-2018)
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka sidang uji materi yang diajukan Organisasi Gerakan 20 Mei (G20 Mei) Kutai Timur terhadap UU APBN.
Ketua G20 Mei Kutim Irwan, menerangkan sidang yang dibuka pukul 13.30 WIB itu, akan diisi dengan perbaikan tahap II. Sebelumnya, MK pada Kamis (25/1) pukul 13.00 Wita sudah membuka sidang pertama.
Gugatan yang diajukan G20 Mei, disampaikan Rabu (17/1) lalu dengan pokok materi yang akan diuji yakni Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Undang-Undang nomor 15 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pekara yang tercatat dengan Nomor 5/PUU-XVI/2018 tiada lain agar Kutim mendapatkan hak yang proposional sebagai daerah penyumbang devisa negara, namun kenyataannya setiap penerimaan DBH Kutim selalu dikurangi sehingga berdampak terhadap APBD Kutim.
Timbulnya inisiatif G20 Mei melakukan uji materi terhadap UU APBN, dijelaskannya karena selama ini ada pasal yang merugikan daerah. Pasal itu, ujar Irwan, harus dihapuskan karena dengan pasal itulah pemerintah pusat seenaknya merubah keputusan tanpa mempertimbangkan dampak yang dialami pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, defisit APBD akibat tidak tepatnya pusat menyalurkan DBH terjadi sejak tahun 2016 disisi lainya pemerintah pusat meningkatkan pembangunan di Pulau Jawa. Papua dan Sumatera dengan dana triliyunan rupiah.(SK12)