SANGATTA,Suara Kutim.com (7/9)
Kepala Desa (Kades) dan aparat desa lainnya di Kutim, mengaku pusing tujuh keliling sejak diterbitkannya Instruksi Bupati Kutim pada 30 Agustus lalu. Kepada staf khusus Bupati Kutim bidang Pemerintahan Desa, Suko Buwono, mereka minta instruksi penghentian pembayaran ADD Tahap II Tahun 2016 ditinjau.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Kutim, disampaikan 4 alasan instruksi ditinjau karena biaya operasional pemerintahan desa dipriritaskan untuk dicairkan mengigat pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan.
Surat tertanggal 6 September 2016 yang ditanda-tangani Khairul Anam sebagai Ketua APDESI Kutim, diungkapkan, anggaran pemberdayaan masyarakat desa diantaranya bantuan operasional untuk lembaga kemasyarakatan mulai bulan Januari hingga Agustus tahun 2016 belum dibayarakan karena diprogramkan pada tahap dua pencairan ADD. “Pembangunan infrastruktur yang telah berjalan sebelum diterbitkan surat instruksi bupati agar dibayarkan di tahun anggaran berikutnya sesuai rapat koordinasi,” tulis Khairul Anam.
Terhadap pencairan 30 persen ADD, diminta bisa dicairkan pada tahap II sesuai rapat bersama dengan Asisten Pemerintahan Setkab Kutim Syafruddin , Bapemas diminta dimasukan dalam intruksi Bupati Kutim tentang penghentian pembayaran tahap II ADD Tahun 2016. “Kami sekarang serba salah, apalagi kami ini banyak Plt Kades, sementara masyarakat menuntut adanya penyelesaian kegiatan yang sudah dilaksanakan,” terang Khairul yang sehari-harinya Kades Tepian Makmur ketika ditanya wartawan.
Seperti diwartakan akibat defisit APBD Kutim tahun 2016, Bupati Ismunandar mengeluarkaan instruksi agar pembayaran ADD Tahap II dihentikan. Surat yabg ditujukan ke semua camat itu, langsung menyebar ke semua kepala desa sehingga ditanggapi beragam.
Keterangan yang dihimpung Swara Kaltim, dana ADD tahap II yang bakal diterima desa besarannya antara Rp400 Juta sampai Rp800 Juta. (SK13)