Beranda KABAR KALTIM Pusat Perpanjang Masa Darurat Corona

Pusat Perpanjang Masa Darurat Corona

0

Loading

JAKARTA (29/5-2020)

            Belum adanya tanda-tanda menurunnya jumlah korban Virus Corona secara nasional, membuat Badan Penasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan masa darurat non alam yakni karena Corona, diperpanjang.

Keputusan itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Coroba Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyebutkan keputusan memperpanjang masa darurat  berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo.

“Percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional,” ungkap Doni, Jumat (29/5).

Doni menambahkan,  pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ia mengatakan, ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.”Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional,” tandasnya.(SK11)