JAKARTA (29/5-2020)
Belum adanya tanda-tanda menurunnya jumlah korban Virus Corona secara nasional, membuat Badan Penasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan masa darurat non alam yakni karena Corona, diperpanjang.
Keputusan itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Coroba Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyebutkan keputusan memperpanjang masa darurat berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo.
“Percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional,” ungkap Doni, Jumat (29/5).
Doni menambahkan, pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ia mengatakan, ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.”Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional,” tandasnya.(SK11)