Beranda hukum Rabu, THM dan Panti Pijat Harus Berhenti Beroperasi

Rabu, THM dan Panti Pijat Harus Berhenti Beroperasi

0
Anggota Satpol PP Kutim ketika melakukan pendataan THM serta wanita yang dipekerjakan.

Loading

SANGATTA (22/5-2017)
Semua tempat hiburan malam, wajib tutup paling lambat Rabu (24/5) jika tidak akan ditindak, selain itu baru diperkenankan buka kembali tiga hari setelah Idul Fitri. Selain THM, pelarangan itu juga berlaku bagi panti pijat.
Bagi pengelola tempat ketangkasan seperti bilyard selama Ramadhan boleh beroperasi selama 3 jam yakni pukul 21.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita.
Pelarangan disampaikan Bupati Ismunandar dalam surat edaran bernomor 100/141/Pem-1/V/2017 yang ditujukan semua warga Kutim. Dalam surat edaran tertanggal 22 Mei 2017 itu, kembali ditegaskan lokasi protitusi yang sudah ditutup sejak 1 Juni 2016 lalu tidak boleh beroperasi selamanya.
Surat edaran yang disebarkan ke semua camat dan desa serta sejumlah OPD itu, orang nomor satu di Pemab Kutim ini mengajak warganya terutama ummat Islam untuk memperbanyak ibadah selama Ramadhan, selain itu meningkatkan kebersihan lingkungan, meningkatkan ukhuwah Islamiyah serta memperat persaudaran dan toleransi sesama umat beragama.
Kepada warga masyarakat yang tidak melaksanakan puasa, Ismu mengimbau agar menghormati ummat Islam yang melaksanakan puasa. “Menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum secara terbuka atau di tempat umum,” tulis Ismu dalam surat edarannya.
Warga Kutim juga diingatkan tidak memperjualbelikan atau menggunakan petasan atau sejenisnya yang dapat menganggu Kamtibmas, selain itu rumah makan, warung dan restoran tidak beroperasi secara terbuka sehingga dapat menganggu kelancaran dan kenyamanan yang melaksanakan ibadah puasa. “Jika ada yang melanggar, bisa dikenakan dengan pelanggaran Perda tentang Gangguan Kamtibmas,” tandas Ismu ketika ditanya wartawan.(SK13)